pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Tak Kunjung Selesai, Kejati Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi PNPM Pedamaran OKI

92
×

Tak Kunjung Selesai, Kejati Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi PNPM Pedamaran OKI

Sebarkan artikel ini
ilustrasi korupsi pnpm
pemkab muba pemkab muba

KAYUAGUNG I Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) didesak untuk segera mengambil alih penyidikan kasus, dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Alasannya, meskipun proses penyidikan sudah dimulai sejak 2013 lalu dan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk 14  ketua Teknis Pelaksana Kegiatan (TPK) Program PNPM Kecamatan Pedamaran.

Berujung pada penetapan tersangka mantan ketua UPK PNPM Kecamatan Pedamaran berinisial ER dalam kasus tersebut. Hingga kini, kasus tak kunjung tuntas. Sudah tiga kali dilakukan pergantian Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kayuagung. Kasus ini seolah-olah hilang bagai ditelan bumi tanpa ada kepastian hukum.

Pemuda Pemantau Pembangunan OKI, Welli Tegalega SH mengatakan, perjalanan penyelesaian kasus tersebut sangat lamban. Bahkan penyidik seakan terkesan tak sepenuh hati untuk menuntaskannya.

“Saya heran, kenapa kasus ini belum juga rampung. Tersangka sudah ada, audit sudah selesai, dugaan kerugian Negara ada, sekarang apa kendalanya,” ujarnya, Senin (4/1/2016).

Menurutnya, jika memang Kejari kayuagung tidak bisa menuntaskan kasus tersebut, maka sudah sewajarnya jika Kejati Sumsel mengambil alih kasus tersebut.

Sebab hal ini menyangkut kepastian hukum serta nasib seseorang. Terlebih lagi, lambannya proses penyidikan akan berdampak pada wibawa Kejari Kayuagung. Wajar jika publik menilai ada upaya untuk menghilangkan kasus tersebut.

“Jangan digantung dong. Ini sudah lama kasusnya, jika memang masalahnya takut nanti tidak terbukti di persidangan, lalu mengapa penyidik terburu-buru menetapkan tersangka jika tanpa alat bukti yang kuat. Hasil audit yang sudah dilakukan itu untuk apa, saya rasa sudah saatnya Kejati Sumsel mengambil alih kasus ini,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala Kejari Kayuagung, Viva Hari Rustaman saat dikonfirmasi tidak berada di tempat karena sedang cuti. Pun dengan Kasi Pidsus, Agus Tono SH sedang tidak berada di tempat.

“Besok saja, nanti saya telepon lagi,” ujar Kasi Intel Kejari Kayuagung, Deni seraya menutup ponselnya, Senin (4/1/2016).

Sebelumnya, pelaksanaan SPP dari PNPM untuk Kecamatan Pedamaran terjadi permasalahan yang cukup serius. Terhitung dari tahun 2007-2011 dana SPP yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui program PNPM, seharusnya berkembang sehingga dapat digulirkan kepada kelompok lainnya, justru mengalami tunggakan cukup fantastis hingga mencapai Rp 2.698.887.500.

Akibat dari permasalahan ini dana PNPM tahun 2012 tidak bisa dicairkan, sebelum persoalan tersebut selesai. Sementara untuk Kecamatan lainnya, saat ini sudah mencairkan dana PNPM tahun 2012.

Melihat persoalan yang terjadi ini membuat Bupati OKI, saat itu masih dijabat oleh Ir. H. Ishak Mekki turun tangan dengan mengeluarkan surat tertanggal 4 Juni 2012 nomor 900/3835/ PMD tanggal 7 Juni 2012, prihal hasil audit PNPM di Kecamatan Pedamaran.

Dimana dari hasil audit keuangan BPK oleh Satker PNPM Provinsi Sumsel, telah ditemukan penyalahgunaan SPP total indikasi sebesar Rp 2.698.887.500.

Bahkan, saat itu Inspektorat Kabupaten OKI, juga telah melakukan audit terkait kasus tersebut. Namun semua itu seakan kandas dan tak jelas kelanjutannya. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *