PALEMBANG I Karena tidak memiliki izin Satuan Pol PP Kota Palembang akan melakukan penyetopan penimbunan rawa yang bakal dijadikan perumahan di Jl Sultan Mansyur Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat (IB) I, hal ini sesuai dengan rekomendasi BLH Palembang setelah
pengecekan langsung.
Kasat Pol PP Palembang Kompol Tatang Duka Reja, melalui Plh Kabid Binapikum dan Tranmas, Herison mengatakan, pihaknya melakukan penyetopan penimbunan lahan tersebut berdasarkan surat yang
dikeluarkan dari BLH. Dipastikannya tidak ada lagi aktivitas penimbunan di area rawa tersebut. Mengingat penimbunan rawa menyebabkan kawasan tersebut banjir.
“Di lokasi memang tidak dilakukan penyegelan alat berat. Tapi kami minta mereka setop kegiatan. Tadi juga ada beberapa truk yang akan masuk ke lokasi langsung kami tahan tidak boleh masuk lagi,”ungkap
Herison, Kamis (25/8).
Penyetopan tersebut, berlaku hingga seterusnya tanpa batas waktu. Untuk menjaga kondisi tersebut, pihaknya tetap melakukan pengawasan, kalau memang masih melakukan aktivitas, pihak pengembang tentu akan diberikan sanksi.
Adapun langkah selanjutnya dari Pemkot Palembang direncanakan akan digelar pertemuan antara warga dengan pihak BLH pada 29 agustus mendatang. “Penyetopan ini kan berdasarkan keluhan warga setempat dan sudah dievaluasi BLH, kita pastikan penyetopan ini hingga seterusnya,”jelasnya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa menyatakan, setiap kegiatan pembangunan dan penimbunan yang tanpa izin seperti ini jelas akan disanksi dengan penyetopan kegiatan. Karena itu, dia mengimbau kepada para pengembang untuk memperhatikan aturan yang berlaku ketika akan melakukan pembangunan.
“Kita punya aturan, jika memang mengganggu masyarakat tentu akan dikaji oleh pihak terkait seperti BLH. Untuk pengembang sendiri, kita upayakan persuasif, beri teguran dengan penyetopan kegiatan seperti ini,”ucap Harobin.
Ditemui di rumahnya, Ketua RT 02, Ahmad Husin mengaku, penimbunan rawa oleh pengembang tidak pernah dilaporkan ke pihaknya selaku penanggung jawab wilayah. Seluas 20 hektar areal rawa di kawasan itu, sebut dia, dari sejak 10 tahun lalu ini habis ditimbun oleh 5-6 pengembang perumahan.
Dari sana dimulainya tanda-tanda banjir. Pengembang lahan ini yang terakhir, yang menimbun tiga hektar lebih rawa, menjadi puncak penyebab banjir yang harus dihadapi 233 kepala keluarga setiap turun hujan.“Bisa sampai 1 meter, terutama di Lorong Kepuasan Hati. Mulai dari RT. 11, 4, 5, dan RT 2 ini terparah karena berhadapan langsung dengan lokasi,”jelasnya.
Ditambahkannya, pihak pengembang sebenarnya sudah menyiapkan kolam retensi di tiga titik, tapi belum sempurna sehingga belum siap untuk menampung resapan air. “Sekarang meski puncak panas tetap ada genangan air, nanti Desember musim penghujan tentu buat warga khawatir,”tukasnya. (Pardi)