JAKARTA – Dianggap melakukan pembiaran atas aktivitas pengiriman tailing oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Babel ikut diadukan ke Propam Mabes Polri.
Fakta soal diadukannya Direskrimsus Polda Babel tersebut berdasarkan foto Surat Penerimaan Propam nomor SPSP2/005554/X/2023/BAGYANDUAN tanggal 23 Oktober 2023.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kadiv Propam tersebut, dikatakan bahwa Direskrimsus Polda Babel dianggap sudah melakukan pembiaran atas aktivitas yang diduga ilegal yang dilakukan oleh PT PMM.
“Seperti dalam perihal pengaduan yang disampaikan ke Kadiv Propam Mabes Polri, bahwa ada semacam pembiaran atas sebuah kegiatan yang terindikasi atau diduga ilegal. Beberapa point yang pernah kami sebutkan bahwa mulai dari asal usul mineral yang dimuat di tongkang, kepastian isi tongkang apakah ada muatan ilegal yang lain, termasuk soal proses loading tongkang yang dilakukan di dermaga pribadi, serta dilakukan pada malam hari,” terang Hendro selaku Ketua DPC Pro Jokowi Kabupaten Bangka, pihak yang menyampaikan pengaduan ke Divpropam Mabes Polri, Selasa (24/10/2023) siang.
“Seharusnya ada proses penyetopan untuk kemudian melakukan verifikasi terkait aktivitas PT PMM tersebut. Itu sikap indera waspada yang seharusnya dimiliki oleh kepolisian, guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum, atau yang berpotensi melanggar hukum. Bukan malah membiarkan praktik yang terindikasi ilegal, dan dilakukan terang-terangan. Itu juga yang kemudian kita membawa masalah ini ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri,” tambah Hendro.
Dalam cuplikan surat itu, pengaduan yang ditujukan kepada Kadivpropam Mabes Polri tersebut juga ditembuskan kepada beberapa pihak, diantaranya Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irwasum Mabes Polri, Kabareskrim, Menteri ESDM, Menkopolhukam hingga beberapa stasiun TV nasional.
Diberitakan sebelumnya, dalam kegiatan pengiriman tailing (disebut Zircon) yang dilakukan oleh PT PMM, menjadi sorotan banyak media. Diduga kuat, beberapa kejanggalan didapati dari aktivitas pertambangan, RKAB dan produksi tailing milik PT PMM. Media bahkan menemukan fakta kondisi IUP PT PMM yang tidak sesuai dengan data produksi, mengingat situasinya terindikasi tak pernah dikerjakan.
Dalam banyak pemberitaan tersebut, bisa dikatakan seluruh pihak kompak bungkam dari konfirmasi wartawan. Baik itu Kepolisian Daerah Babel, KSOP, Dinas ESDM hingga pihak PT PMM sendiri, tak satupun memberikan respons konfirmasi.
Endingnya, sikap Direskrimsus Polda Babel yang tak preventif tersebut berbuah pengaduan dari DPC Projo Kabupaten Bangka ke Divisi Propam Mabes Polri.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel Kombes Djoko Julianto saat dikonfirmasi soal pendapatnya dengan laporan tersebut pada Selasa (24/10/2023) siang, belum memberikan respons. Termasuk konfirmasi awal yang pernah dilayangkan, hingga saat ini pun belum direspon. (RNC)