pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Spesialis Begal Motor di Ogan Ilir Dihadiahi Timah Panas

41
×

Spesialis Begal Motor di Ogan Ilir Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
pelaku
pemkab muba
Spesialis Begal Motor di Ogan Ilir Dihadiahi Timah Panas
Ilustrasi

INDERALAYA I Sepak terjang pelaku pencurian sepeda motor sekitar 20 kali yang beraksi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir (OI) kini berakhir. Pelarian tersangka Holidi alias Wawan (29) terhenti setelah aparat unit Reskrim Polres OI sekitar pukul 07.30WIB meringkus tersangka di Desa Cinta Marga Indralaya Selatan Kabupaten OI.

Saat diringkus pelaku berusaha melawan petugas hingga akhirnya tersangka pun dilumpuhkan dengan satu butir timah panas yang bersarang pada bagian betis kirinya.

Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan pelaku begal yang tercatat berdomisili di Gang Serumpun Kelurahan Inderalaya Indah, Kabupaten OI ini berawal setelah petugas menerima pengaduan korban Arif, warga Jalan Sarjana Kelurahan Timbangan Inderalaya.

Korban melaporkan kalau sepeda motor jenis Honda Revo miliknya telah dilarikan tersangka Wawan dengan modus meminjam.

Kemudian oleh tersangka sepeda motor yang dipinjam itu tidak dikembalikan tersangka lagi. Atas kerugian tersebut, korban pun melapor ke Polres OI.

Kapolres OI AKBP Denny Yono Putro melalui Kasat Reskrim AKP Haris Munandar H didampingi KBO Res Ipda Tholib menerangkan rata-rata warga yang telah menjadi korban penggelapan, pencurian sekaligus perampasan sepeda motor yang dilakukan tersangka Wawan umumnya merupakan keluarga, dan teman dekat.

“Modusnya tersangka meminjam sepeda motor korban dan tidak dikembalikan lagi. Untuk saat ini saja, jumlah laporan yang masuk baik dari Polres maupun Polsek sudah lebih dari 10 LP. Sedangkan untuk di Palembang ada dua LP,” ujar Kasat.

Kapolres melanjutkan tidak menutup kemunginan jumlah korban yang melapor atas kehilangan sepeda motor yang dilakukan tersangka Wawan ini akan bertambah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis 363, 365 tentang curat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kasat.

Dihadapan penyidik, tersangka Wawan mengaku jika dirinya telah lebih dari 10 kali melakukan aksi penggelapan, perampasan dan pencurian sepeda motor dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

“Sepeda motor hasil rampasan yang didapat semuanya dijual kepada seorang penadah yang berada di Palembang berinisal Am (DPO), warga Lorong AA Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Memang awalnya ada pesanan untuk dicarikan motor dengan imbalan Rp1juta.Uang hasil penjualan saya habiskan untuk berpoya-poya sembari membeli narkoba jenis sabu untuk pakai sendiri,” aku bapak dua anak ini. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *