Nasional

Soal Sidang Penistaan Agama, Ahok Sebut Pendapat Jaksa Ganjil

188
×

Soal Sidang Penistaan Agama, Ahok Sebut Pendapat Jaksa Ganjil

Sebarkan artikel ini
sidang-ahok
pemkab muba pemkab muba
Soal Sidang Penistaan Agama, Ahok Sebut Pendapat Jaksa Ganjil
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama saat mendengar tanggapan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus penistaan agama, Selasa (20/12). (ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa)

JAKARTA I Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menilai Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan pendapat yang ganjil dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin (20/12).

“Bagi saya jaksa kemarin juga sesuatu yang agak ganjil, ya. Tapi tunggu bagian hukum lah,” kata Ahok, sapaan Basuki, di Jakarta, Rabu (21/12).

Keganjilan jaksa, menurut Ahok, terlihat saat membawa muatan SARA ketika menyatakan penolakan terhadap eksepsi atau nota keberatan dirinya. Ahok menganggap jaksa justru melanggar Undang-Undang Pemilu dan Pilkada karena menggunakan unsur SARA.

“Tapi jaksa mengatakan ‘Ahok ini nganggep dia paling hebat, maunya debat visi-misi program, dia menolak SARA,’ bingung saya jaksa ngomong begitu. Aneh, toh,” tuturnya.

Ahok berpendapat jaksa justru mengajari orang untuk melanggar UU Pemilu dan Pilkada untuk boleh menggunakan unsur SARA.

Pendapat jaksa yang dimaksud Ahok itu merujuk pada Jaksa Ali Mukartono saat membacakan materi tanggapan dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama.

“Dalam hal ini seolah-olah terdakwa paling benar, menggunakan metode yang sama adu program. Tapi ketika kandidat lain tidak sepakat dengan terdakwa disebut oknum pengecut,” kata Ali kala itu.

Dalam tanggapannya Ali melanjutkan, seharusnya yang jadi landasan dalam kampanye kandidat calon kepala daerah adalah undang-undang yang berlaku. Sepanjang metode yang digunakan tidak bertentangan dengan undang-undang, maka bukan sebuah kesalahan.

Dalam kesimpulannya, Ali menyatakan keberatan dan menolak eksepsi yang diajukan oleh Ahok dan penasihat hukumnya. (CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *