PALEMBANG | DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna LX DPRD Sumsel dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2018, Senin (17/6).
Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel M Aliandra Gantada didampingi pimpinan DPRD Sumsel lainnya, dan dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, anggota DPRD Sumsel, dan tamu undangan lainnya.
“Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018 yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, telah diserahkan kepada Gubernur dan DPRD pada rapat Paripurna Istimewa XXIX (29) pada tanggal 24 mei 2019 lalu, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Herman Deru.
Ia menambahkan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun 2018 dijelaskan realisasi pendapatan sebesar Rp 9,141 Triliun atau 99,40 persen. Sementara dari sisi belanja lanjut Gubernur, realisasi tahun 2018 adalah sebesar Rp 6,763 triliun atau 91,07 persen dari yang direncanakan sebesar Rp 7,426 triliun.
Dipaparkannya, untuk penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp 40,929 Miliar atau 99,87 persen dari anggaran sebesar Rp 40,981 Miliar, untuk pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 560,640 Miliar tau 99,99 persen dari anggaran sebesar Rp 560,641 Miliar. Komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun 2018 menunjukan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 680.516 miliar yang dimanfaatkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019.