pemkab muba pemkab muba
Nasional

Soal Hukuman Mati Edhy Prabowo-Juliari, Ketua KPK: Bisa Diterapkan Asal…

120
×

Soal Hukuman Mati Edhy Prabowo-Juliari, Ketua KPK: Bisa Diterapkan Asal…

Sebarkan artikel ini
84800-ketua-kpk-firli-bahuri
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri angkat bicara terkait ancaman hukuman mati bagi dua mantan menteri yang tersandung kasus dugaan korupsi, yaitu mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Menurutnya, peluang hukuman mati bagi keduanya bisa saja dilakukan, dengan catatan unsur yang termuat dalam Undangan-Undangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terpenuhi.

“Benar secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan,” kata Firli lewat keterangannya tertulisnya, Rabu (3/3/2021).

“Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat 1 juga harus terpenuhi,” kata dia.

Namun, terhadap kedua tersangka pasal yang diterapkan KPK, terkait dengan dugaan suap dengan ancaman hukuman maksimalnya hukuman seumur hidup.

“Saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan Undang Undang Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” kata Firli.

Firli pun mengatakan, dua perkara para mantan menteri itu sejak awal, pasal-pasal yang diterapkan terkait dugaan suap.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap,” kata dia.

Namun, Firli memastikan pengusutan kedua kasus yang terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini akan dituntaskan sampai ke akarnya, bahkan jika hukumannya mengarah pada hukuman mati.

“Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud.” (Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *