Bangka Belitung

Soal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Masjid Asrama Haji, Ini Penjelasan Pengacara TSK

166
Ilustrasi Korupsi

Beritamusi.co.id – Persoalan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Masjid Asrama Haji masih menjadi topik pembicaraan. Melalui penasehat hukumnya, tersangka DS menitipkan pesan untuk disampaikan kepada publik.

Penasehat hukum tersangka DS, Berry Aprido Putra mengatakan bahwa dalam proyek tersebut, diduga ada kerugian negara dengan perhitungan total lost sebesar 5 miliar Rupiah. Proyek tersebut dianggap bermasalah karena adanya kemiringan pondasi pada bagian sisi masjid. Berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan Tinggi Babel (Kejati Babel) proyek tersebut ditemukan kesalahan pada kontruksi bangunan sehingga dianggap “masjid tersebut tidak bermanfaat”.

“Berdasarkan penetapan tersangka yang sudah dirilis oleh Kejati Babel ditetapkan 3 tersangka LP sebagai konsultan perencana, DS sebagai PPK, dan Kontraktor,” terang Berry saat ditemui di BAP Law Office, Selasa, (1/11/22).

Penasehat hukum DS, Berry Aprido Putra mengatakan bahwa proyek pekerjaan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam setiap pengambilan keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selalu meminta saran teknis dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut yaitu konsultan perencana, konsultan pengawas serta tim teknis yang terlibat dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung.

“Terkait dengan yang diduga kemiringan sisi pondasi hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab sepenuhnya PPK, karena pembangunan proyek tersebut berdasarkan perencaan yang sudah dibuat oleh konsultan perencana,” ungkap Berry.

Lebih lanjut, Berry menceritakan terkait dengan penambahan anggaran 1.5 Miliar guna penguatan pondasi, terlebih dahulu telah mendapatkan saran dan rekomendasi teknis dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Pihak tersebut ialah konsultan perencana konsultan pengawas, Tim teknis serta LKPP dan pihak pengawas internal Kanwil Kemenag Provinsi Bangka Belitung,” ucap Berry.

Dalam kesempatan yang sama, Andira menambahkan bahwa masjid tersebut saat ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

“Bisa dilihat masjid itu saat ini sudah ada bermacam-macam aktivitas seperti manasik dan kegiatan keagamaan lainnya,” ujar Andira.

Tidak sampai disitu, Andira menegaskan walaupun demikian kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku berdasarkan asas praduga tak bersalah.

“Nantinya di persidangan akan kami buka atas apa yang sebenarnya terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab, kami selaku penasehat hukum tetap meyakini bahwa klien kami DS tidak bersalah,” tegas Andira. (Nanda)

Exit mobile version