MUSI RAWAS – Petugas Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan mengerbek salah satu rumah di desa Prabamuli Kecamatan Muara Lakitan, Senin (27/7) malam pukul 23.30 wib. Kedatangan petugas disambut pemilik rumah, AD (52) yang belakangan diketahui kerap menyalahgunakan sejata api rakitan (Senpira) jenis pistol.
Tiba di kediaman AD, polisi langsung melakukan penggeledahan di sejumlah sudut rumahnya. Alhasil, di balik tempat tidur tersangka petugas mendapati sepucuk senpira, lengkap dengan enam butir amunisinya.
Guna mempertangung jawabkan perbuatanya, kini tersangka bersama barang bukti (BB) diamankan di Mapolsek Muara Lakitan. “Benar kita sudah amankan warga inisial AD warga Prabumilih II miliki senpira, tersangka kita jemput dari rumahnya. Dan dari balik kasur, anggota memdapati sepucuk senpira jenis revolver bersama amnunisinya,” ujar Iptu Romi ketika dibincangi sejumlah wartawan, Selasa (28/7/2020) siang.
Diterangkannya, awalnya tersangka tidak mau mengakui kalau dirinya memilik senpira, yang mana sesuai pasal 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, barang siapa saja membawa, menyimpan dan menguasai bahkan memiliki senjata api tanpa hak yang bukan profesi adalah melanggar hukum.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatanya, bahkan senpira memang miliknya. Tetapi kita kembali terus melukan penyidikan dari mana tersangka mendapatkan senpira tersebut,” bebernya. (NURDIN)