pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Simpan Sabu, Oknum Petani di Desa Permis Diringkus

80
×

Simpan Sabu, Oknum Petani di Desa Permis Diringkus

Sebarkan artikel ini
IMG_20201115_191701
pemkab muba

SIMPANG RIMBA – Seorang petani asal Dusun IV RT 01 Desa Permis, Kecamatan Simpangrimba dicokok aparat Satresnarkoba Polres Basel lantaran menyimpan 3 paket narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram di kediamannya.

Adalah Zamhuri alias Alex yang diringkus petugas Satresnarkoba dalam operasi penggrebekan yang dipimpin Iptu Yandrie C Akip didampingi oleh sejumlah perangkat Desa Permis pada Minggu (15/11) sekira pukul 07.30 WIB.

Melalui keterangan resminya, Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Widodo menjelaskan seputar kronologis penangkapan pria kelahiran 1 Agustus 1982 berikut barang bukti sabu yang ditemukan di dalam rumahanya itu.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Desa Permis sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima ini,” ujar Widodo.

Widodo bilang, setelah informasi itu benar, kemudian petugas langsung meringkus terduga pelaku Alex saat sedang berada di rumahnya. Setelah ia diamankan kemudian dengan didampingi aparat desa setempat melakukan penggeledahan di rumah itu.

“Di dalam rumah anggota menemukan BB narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket dengan berat Bruto 1,06 gram. Akibat kejadian ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, barang bukti lain yang turut diamankan polisi 5 buah plastik bening kosong, 1 buah kotak rokok gudang garam warna merah, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna merah hitam dan 1 buah jaket warna hitam.

Terhadap terduga pelaku Alex, dia akan diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *