pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Simpan Sabu di Pondok Kebun Jagung, Warga Lahat Ini Dibekuk Polisi

375
×

Simpan Sabu di Pondok Kebun Jagung, Warga Lahat Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

LAHAT – Jamari (56) warga Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat ini kaget, wajahnya seketika pucat saat mendapati petugas Sat Narkoba Polres Lahat sudah berada dihadapannya, Jumat (17/11/2023) lalu.

Jamari yang sedang berada di pondok kebun jagung miliknya tidak pernah menyangka jika ia sudah masuk dalam lidik anggota Sat Narkoba.

Benar saja, saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di pondok miliknya, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kotak warna biru merk Gatsby yang didalamnya terdapat enam paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan di bawah pondok milik tersangka. Selanjutnya petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat satu paket besar serbuk kristal.

“Ya sebelumnya kita sudah melakukan lidik terhadap pelaku ini. Dan berdasarkan laporan masyarakat di pondok kebun jagung milik pelaku ini kerap menjadi lokasi transaksi narkoba,” terang Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK MT didampingi Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH MH, melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono SH, Ahad (19/11/2023).

Ditegaskannya, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15.14 gram, kemudian enam paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1.93 gram, dua bal plastik klip transparan, satu unit timbangan digital warna hitam, serta dua batang pipet yang ujungnya telah diruncingi.

“Selain itu, satu buah kotak warna biru merk Gatsby tempat penyimpanan narkoba, satu buah tas selempang warna hitam dan satu unit handphone android warna orange,” ungkapnya.

Kata dia, pelaku ini merupakan pengedar dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Lahat dan terancam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ya kita terus mengembangkan. Dan kita kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Lahat agar menjauhi narkoba jika tidak ingin masuk penjara seperti Jamari,” pesannya. (Sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *