KAYUAGUNG I Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir nonaktif, Drs Ahmad Yani MM, kembali menjalani babak baru persidangan kasus dugaan penipuan yang sebelumnya telah diputus Mahkamah Agung. Kali ini, terpidana tersebut mengajukan dan menjalani persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN), Kayuagung, Senin (6/2).
Dalam sidang tersebut, diketuai majelis hakim Masriati SH MH dengan anggota RA Asri Ningrum SH dan Lina Safitri Tazili SH serta Panitera pembantu (PP) Khairul Munawar SH. Sedangkan termohon Jaksa penuntut umum (JPU) Salahudin SH. Ahmad Yani menggunakan baju batik, ditemani penasehat hukumnya Dhabi K Gumayra dan rekan.
Sidang permohonan PK dengan nomor : 01/pk.pid/pn kag/2017 ini dengan agenda pemberian berkas permohonan PK dari Ahmad Yani kepada majelis hakim. Selanjutnya memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk membacakan permohonan PK.
Namun karena salinan sudah diberikan maka permohonan tersebut tidak perlu disampaikan dan dianggap sudah dibacakan. Selanjutnya majelis hakim menuda sidang hingga Senin (13/2) depan dengan agenda tanggapan termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri OKI atas permohonan PK Ahmad Yani.