Berita Daerah

Sidang Kasus Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD OKI ditunda

146
×

Sidang Kasus Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD OKI ditunda

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Sidang Kasus Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD OKI ditunda KAYUAGUNG I Sidang Lanjutan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Arpan Hadi anggota DPRD OKI dari Fraksi Gerindra, kembali digelar di pengadilan negeri kayuagung, Senin (23/10).

Namun sidang yang dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi salah satunya dari Komisioner  Komisi Pemilihan Umum  (KPU)  Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terpaksa ditutup lebih awal tanpa melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Tidak diperiksanya para saksi dalam persidangan, karena Majelis Hakim yang diketuai  hakim Bambang J Winarno bersama dua hakim anggota RA Asri Ningrum dan Irma Nasution meminta agar sidang ditunda pekan depan, hal ini disebabkan majelis hakim sedang mendapatkan kunjungan dari Mahkamah Agung.

“Karena hari ini ketua majelis hakim sedang ada dinas luar yang tidak bisa diwakilkan, maka sidang kita tunda senin pekan depan, (30/10) dengan agenda pemeriksaan saksi,” Ujar anggota majelis Hakim RA Asri Ningrum saat membuka sidang dan langsung menutupnya kembali.

Ditambahkan, Panitera Penganti (PP) Khoirul Munawar SH, Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari KPU OKI yang belum sempat diambil keterangannya dalam persidangan.

“Tadi saksinya sudah ada, namun karena ketua majelis ada dinas luar jadi ditunda senin depan,” Ujarnya via ponsel.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI Ahmad Zasili, SH MH mengatakan, sesuai dengan agenda sidang menghadirkan dua orang saksi dari KPU OKI yang akan dimintai keterangannya seputar penetapan terdakwa sebagai calon anggota legislative hingga terpilih sebagai anggota DPRD OKI  untuk periode 2014 – 2019.

“Tadi belum masuk kemateri persidangan, nanti akan dilanjutkan kembali pemeriksaan saksi.” Katanya.

Sementara itu pada senin pekan lalu (16/10), jaksa menghadirkan 4 orang saksi dan saksi pelapor untuk didengarkan keterangannya terkiat perkara tersebut.  Ke empat orang saksi pelapor yang dihadirkan tersebut diantaranya Fadrianto, lukman Haris, Ahmad Purnadi, dan Muhammad Teguh. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *