pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Sidang Gugatan OC Kaligis Terhadap Novel Digelar Lagi

36
×

Sidang Gugatan OC Kaligis Terhadap Novel Digelar Lagi

Sebarkan artikel ini
aevl9m58
pemkab muba

JAKARTA I Sidang gugatan perdata yang dilayangkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis terhadap Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait kasus lama penyidik KPK Novel Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

“Sidang lanjutan hari ini jam 10, agendanya pemanggilan termohon satu dan dua, sidang terbuka untuk umum,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.

OC Kaligis yang juga terpidana kasus suap itu menggugat secara perdata Kejaksaan Agung sebagai termohon pertama dan Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai termohon kedua terkait kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan.

Sebelumnya sidang perdana gugatan perdata OC Kaligis itu telah digelar Rabu (4/12) tetapi ditunda oleh majelis hakim karena kuasa hukum pihak tergugat belum mengantongi surat kuasa dari tergugat.

Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Suhel serta dua hakim anggota, Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho.

Dalam petitum gugatannya, OC Kaligis meminta agar hakim mengabulkan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya. Dia meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 21 Maret 2016.

Selanjutnya, memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Lalu memerintahkan para tergugat II, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu. OC juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat. (*)

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *