Ogan Komering Ilir I Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan kebun dan lahan, muspika kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengadakan rakor karhutlabun digedung Kecamatan Pampangan Selasa (7/8/2018).
Kapolsek Pampangan, AKP A Bakri, dalam kesempatan tersebut menyampaikan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan, kebun dan lahan, karena menurutnya sesuai dengan maklumat Pemerintah Sumsel bersama Kapolda Sumsel dan Pangdam II/SWJ telah mengeluarkannya maklumat alias imbauan larangan kepada masyarakat untuk tak membakar lahan, hutan dan ilalang. Dijelaskannya, Adapun isi maklumat 05/mou/iv/2018, masyarakat Sumsel yang melakukan pembakaran lahan dan hutan berdasarkan undang-undang agar segera menghentikan kegiatan tersebut. Karena kegiatan tersebu merupakan pelanggaran hukum yang akan mendapatkan tindakan tegas (proses hukum). “Bagi masyarakat Sumsel pada umumnya, khususnya Kecamatan Pampangn yang masih berani melakukan tindakan tersebut siap-siap bakal menerima sanksi paling berat kurungan penjara selama 12 tahun dan denda uang sebesar Rp 10 M,” jelas AKP A Bakri. Sementara itu, Camat Pampangan Z Hendy SSos, MM, mengungkan hal yang sama, dia mengharapkan agar para kades dan pihak perusahaan yang berkesempatan hadir, agar tidak melakukan pembakaran, serta menyampaikan rapat ini kepada masyarakat. “Saya harapkan agar pemerintah desa dapat meneruskan maklumat ini ke desanya masing masing,” harap Camat Pampangan Hendy. Usai acara tersebut, dilakukan penandatanganan oleh seluruh kades di kecamatan Pampangan bukti siap mensukseskan asean games 18-8-18 di Palembang dengan ikut menjaga hutan kebun dan lahan di wilayah kecamatan pampangan agar tidak terbakar, yang disaksikan Camat Pampangan Z Hendy, Kapolsek AKP A Bakri, Danramil Pampangan serta pihak perusahaan yang berada dilingkungan kecamatan Pampangan. (Romi)