pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Setelah Semua Komisaris Mobile-8 Disidik Giliran Hary Tanoe yang Diperiksa

77
×

Setelah Semua Komisaris Mobile-8 Disidik Giliran Hary Tanoe yang Diperiksa

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

JAKARTA I Kejaksaan Agung telah memastikan waktu pemeriksaan terhadap pengusaha media Hary Tanoesoedibjo dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pada restitusi (ganti kerugian) pajak yang diajukan PT. Mobile-8 Telecom Tbk periode 2007-2009.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, Hary Tanoe akan dipanggil setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap para Komisaris PT. Mobile-8. Penyidikan para komisaris PT. Mobile-8 hingga kini belum terlaksana karena mereka selalu mangkir dalam panggilan yang diberikan.

“Kemarin kelimanya (Komisaris PT. Mobile-8) tidak hadir. Minggu depan kita panggil lagi. (Hary Tanoe) saya kira tunggu komisaris yang lain dulu. Kemungkinan diperiksa setelah pemanggilan semua komisaris,” kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Pekan lalu Kejagung telah memanggil mantan Komisaris PT. Mobile-8, Muhammad Budi Rustanto, untuk diperiksa dalam perkara restitusi pajak tersebut. Namun, Budi dikabarkan tak hadir saat itu. Tidak diketahui apa alasan Budi sehingga dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung.

Kejagung juga telah memanggil Harmanto Tanidjaja, Komisaris PT. TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal, untuk diperiksa. Namun, Harmanto juga tak memenuhi panggilan penyidik lembaga adhyaksa kemarin.

Saat dugaan korupsi tersebut muncul, mayoritas saham PT. Mobile-8 Telecom Tbk masih dimiliki Hary Tanoe yang kini juga merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Dugaan korupsi muncul setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan transaksi palsu antara PT. Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.

Pada kurun tersebut, PT. Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.

“PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya,” ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin.

Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8. (cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *