pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Setelah Bupati, Anggota Polres Ogan Ilir Pun Tertangkap Narkoba

69
×

Setelah Bupati, Anggota Polres Ogan Ilir Pun Tertangkap Narkoba

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

INDERALAYA I Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan makin menjadi. Bahkan pasca penangkapan orang nomor wahid di daerah tersebut yang sempat heboh. Kali ini, giliran Korps Kepolisiannya yang tercoreng karena kasus narkoba.

Adalah Bripka Fs (35), Oknum anggota Polres OI yang bertugas di bagian Seksi Umum (Sium) tertangkap membawa satu paket sabu, tiga buah korek api gas, satu pucuk senjata api rakitan jenis FN berikut 6 butir amunisi.

Warga Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir ini diamankan petugas unit res narkoba Polres OI pimpinan AKP A Dermawan setelah mobil yang dikendarainya dicegat di Jalan Poros Desa Payaraman, Kecamatan Payaraman Kabupaten OI, Kamis (7/4/2016).

Selain oknum polisi, petugas juga berhasil mengamankan teman wanitanya bernama Nunung (21) warga Desa Tebedak, Kecamatan Payaraman, OI.

Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan terhadap oknum anggota polisi yang memiliki istri dan tiga orang anak itu berdasarkan hasil dari operasi bersinar 2016 yang digiatkan jajaran Polres OI sejak beberapa pekan lalu.

Dari hasil giat operasi bersinar 2016 itu, Unit Res Narkoba Polres OI pimpinan AKP A Dermawan mengamankan seorang anggota polisi berinisial  Bripka FS yang kedapatan membawa satu paket sabu, beserta satu pucuk senpi rakitan illegal jenis FN berikut 6 butir amunisi.

Saat dilakukan penangkapan, rupanya Bripka FS bersama dengan teman wanitanya bernama Nunung (21) warga Desa Tebedak, Kecamatan Payaraman, OI.

“Siapapun yang terlibat narkoba, baik itu anggota saya. Pasti akan saya tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres OI AKBP Denny Y Putro, Jumat (8/4/2016).

Kapolres sangat mendukung penuh pemberian sanksi pemecatan terhadap anggotanya yang kini masih ditahan di unit propam Polres OI.

“Bersangkutan (Bripka Fs) sudah sering kami bina dan ingatkan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun, yang bersangkutan rupanya tetap saja mengulangi hal itu. Tentu akan kami proses sesuai dengan undang-undang psikotropika. Bahkan tidak menutupkemungkinan sanksi pemecatan akan direkomendasikan setelah ada hasil dari keputusan hukum tetap (inkrach),” ujar Kapolres.

Untuk barang-barang bukti tersebut, lanjut Kapolres, tersimpan di dalam tas kecil milik tersangka Bripka FS. Kini, tersangka tengah diperiksa intensif di ruang unit Propam Polres OI dengan pengaman ketat.

Sementara itu, tersangka Bripka Fs saat digiring petugas menuju ruang tahanan tengah mengenakan pakaian kaos bertuliskan “Polisi” bercelana pendek dengan posisi kedua tangan terborgol. Tersangka Bripka FS terlihat hanya diam. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *