pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Sering Transaksi di Samping Masjid, Dua Bandar Sabu Diringkus

109
×

Sering Transaksi di Samping Masjid, Dua Bandar Sabu Diringkus

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus YP (20) dan HI (25) buruh harian lepas.
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus YP (20) dan HI (25) buruh harian lepas.

Keduanya warga Jalan Teladan Toboali yang diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu disamping Masjid Al-Ihsan Jalan Jend. Sudirman Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Jumat (02/05/2023).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatres Narkoba AKP Suhendra mengatakan, anggota berhasil mengamankan 14 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,11 gram, telepon genggam, motor dan lainnya.

“Barang bukti itu diamankan saat dilakukan penggeledahan pada saat itu juga yang didampingi ketua RT setempat,” ujar Suhendra.

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Basel, bahwa disamping Masjid Al-Ihsan sering terjadi transaksi Narkotika.

Menanggapi informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara serta mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Suhendra.

Jika ada informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke Polsek terdekat maupun Bhabinkamtibmas setempat.

“Laporan tersebut akan kami respon cepat dengan menurunkan anggota,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *