Beritamusi.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus Diro (39) buruh harian lepas warga Jalan Teladan Toboali yang di duga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, di Jalan Pertiwi gang Batu Berantai Kel. Teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Jumat (16/06/2023).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatres Narkoba AKP Suhendra mengatakan, anggota berhasil mengamankan 20 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,97 gram, timbangan digital, telepon genggam dan lainnya.
“Barang bukti itu diamankan saat dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan pada saat itu juga yang didampingi ketua RT setempat ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dalam kamar rumahnya,” ujar Suhendra.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pertiwi gang Batu Berantai Kel. Teladan Kec. Toboali sering terjadi transaksi Narkotika
Menanggapi informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 00.15 WIB serta mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Suhendra.
Pasal yang disangkakan yaitu diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun.