Nasional

‘Seribu Satu’ Alasan Ahok Soal Aturan Cuti Kampanye

101
ed9f9a10-30ae-4670-aa36-036e6101b451_169
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA | Basuki Tjahaja Purnama punya ‘seribu satu’ alasan untuk mempersoalkan aturan wajib cuti bagi kepala daerah yang ikut Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

Pada awal polemik, Ahok menyebut aturan tersebut membatasi hak warga negara. Sekarang, Ahok mengaku hanya ingin Mahkamah Konstitusi (KPK) menafsirkan aturan wajib cuti tersebut.

Aturan wajib cuti diatur pada Pasal 70 dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, juga  dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Ahok mengajukan permohonan uji materiil atas pasal tersebut. Awalnya, dia beralasan aturan tersebut mengekang haknya sebagai warga negara. Ahok juga menolak untuk cuti karena dirinya tak ingin meninggalkan pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2017.

Penolakan tersebut, ditambah alasannya yang ingin menjaga pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2017, mendapat kritikan dari berbagai pihak. Kritikan paling tajam diutarakan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Menurut Ganjar, pemerintahan di ibu kota dapat tetap berjalan sekalipun Ahok cuti selama masa kampanye.

“Negara ini bukan lahir kemarin sore. Negara ini lahir dengan orang-orang pintar yang menyiapkan semuanya. Kalau cuti itu yang dudukin (jabatan Gubernur) bukan setan lho. Ada wakilnya. Kalau wakilnya tidak ada, bisa ditunjuk lho, atau ada sekda,” ujar Ganjar saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (5/8).

Gubernur dari PDI Perjuangan itu pun meminta Ahok membenahi nalarnya terkait sistem pemerintahan di Indonesia. “Nalar konstitusinya harus dibenarkan dulu,” katanya.

Setelah dikritik atas sikapnya itu, Ahok mulai bersikap lebih fleksibel. Hari ini, calon gubernur Jakarta yang didukung oleh tiga partai itu menyatakan tak menentang aturan mengenai wajib cuti bagi petahana.  Dia hanya ingin agar MK menafsirkan maksud dari UU Pilkada tersebut.

“Kalau orang tidak mau kampanye, jangan paksa dia cuti juga, dong. Kan, bahasanya begitu. Jadi yang saya minta itu pertimbangan MK menafsirkan UU Pilkada ini, bukan memaksa orang cuti, karena itu juga bisa melanggar konstitusi,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/8). (CNN Indonesia)

Exit mobile version