Dalam waktu serempak keempat tersangka berhasil diringkus di dua tempat terpisah. Tersangka Rusjaya dan Wahono ditangkap di Desa Rantau Durian, Lempuing, OKI. Satu pucuk senpi rakitan jenis FN dengan tiga butir amunisi dan sebilah sajam diamankan jadi barang bukti. Kedua tersangka ini juga terpaksa dilumpuhkan karena memberikan perlawanan saat proses penangkapan.
Sebagai catatan, keduanya adalah merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Curas Dobrak Rumah Tahun 2012, berdasarkan LP-B/12 /IV/2012/Sumsel/Okut/Sek SS III, Tanggal 22 April 2012. Mereka berdua merupakan dalang komplotan pencurian di kediaman korban Sardi Bin Harjo Ramli, warga Desa Burnai Mulya, Kecamatan Semendawai Timur pada dini hari tahun 2012 silam.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku ini beraksi dengan lima rekannya, sisanya saat ini masih dalam pengejaran polisi. Saat kejadian, komplotan ini mendobrak pintu rumah korban lalu menodongkan senpi dan mengikat tangan orang seisi rumah. Lalu kabur mengambil seluruh barang berharga milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban Sardi mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp.12 juta.
Kapolres OKU Timur AKBP Saut P Sinaga melalui Kasatreskrim AKP Yon Edi Winara didampingi Kapolsek Semendawai Suku III IPTU Jonson didampingi Kanitreskrim AIPTU Sudono mengatakan, saat melakukan penangkapan kedua tersangka sempat memberikan perlawanan sehingga tepaksa dihadiahi timah panas di kaki kanannya.
“Sebenarnya jumlah pelaku ada 7 orang, satu pelaku atas nama Irjan (35) bin Sudoni sudah ditangkap dan sudah menjalani hukuman, dua pelaku baru tertangkap sekarang dan masih ada empat lagi masih dikejar oleh jajaran Polsek Semendawai Suku III.” kata Kapolsek Semendawai Suku III, Ipda Jonson saat dibincangi Rabu ( 12/8) kemarin.
Sebelum tertangkap, kedua tersangka ini sempat melarikan diri ke wilayah Kalimantan selama tiga tahun. “Berkat kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat akhirnya kedua tersangka yang dikenal sadis ini bisa tertangkap,” jelasnya.
Terpisah, dua tersangka lain Saputra dan Dadang diringkus di kediamannya wilayah Kotabumi, Lampung Utara. Mereka merupakan tersangka curas berdasarkan LP-B/18/VII/Sumsel/OKUT/BLT2 tanggal 16 juli 2012 di wilayah hukum Polsek Belitang II. Penangkapan kedua tersangka warga Kotabumi ini berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lain yang berperan sebagai komplotan. Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka bersama dua rekannya yang sudah diringkus lebih dulu, merampas sepeda motor pengendara dengan cara menodongkan senpi ke arah korban.
Kapolres OKU Timur AKBP Saut Panggabean Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Yon Edi Winara mengatakan, penangkapan keempat tersangka dalam kurun waktu sepekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya. Semua tersangka ini, kata Yon, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kedua tsk pertama terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan, kemudian kasus ini akan dilanjut untuk pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Juga sedang dipelajari apa ada laporan lain dengan modus yg sama. Sedangkan dua tsk warga Lampung kita ringkus di rumahnya berdasarkan pengembangan dari penangkapan dua rekannya,” terang Yon.(FEB)