Ke empat napi yang mendapatkan remisi bebas tersebut merupakan napi kasus pidana umum maupun kriminal. Keempat napi yang mendapatkan remisi bebas tersebut terlihat sumringah saat pembacaan remisi dilaksanakan.
Selain keempat napi yang mendapat remisi bebas tersebut sebanyak 115 napi lainnya juga mendapatka remisi penguranga masa tahanan.
Menurut kepala rutan cabang Martapura Edi Mulyono melalui Wakil Kepala Rutan Herlizar, remisi yang diberikan kepada warga binaan rutan tersebut dalam rangka memperingati HUT RI ke-70 tahun 2015.
“Sebelum diberikan remisi para Napi terlebih dahulu dinilai apakah selama menjalankan hukuman berkelakukan baik atau tidak,” katanya.
Selain remisi yang diberikan setiap 17 Agustus kata dia, para napi juga akan mendapatkan remisi pada setiap hari-hari besar keagamaan. Napi yang mendapatkan remisi adalah napi yang sudah memiliki hukuman atau sudab mendapatkan vonis dari pengadilan.
Dikatakan Herlizar, kondisi Rutan Cabang Martapura saat ini sudah over kapasitas dengan jumlah Napi dan tahanan yang mendekam sebanyak 270 orang. Sedangkan kapasitas rutan hanya 193 orang. (RED).