pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Ekonomi & Bisnis

Semua BUMN Tetap Beroperasi, Waktu Rapat Dibatasi

22
×

Semua BUMN Tetap Beroperasi, Waktu Rapat Dibatasi

Sebarkan artikel ini
zfcbrxbs
pemkab muba

JAKARTA I Kementerian BUMN menegaskan semua BUMN tetap beroperasi, namun menjaga semua bentuk rapat. Kementerian juga mengimbau pegawai mulai bekerja dari rumah masing-masing mulai Senin (16/3) di tengah meluasnya penyebaran wabah virus corona di Indonesia.

“Sampai hari ini semua BUMN tetap beroperasi seperti biasa tapi kita menjaga semua bentuk rapat, jumlah orang yang hadir dalam rapat, kemudian juga pembatasan mobilitas dibatasi,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Arya juga menambahkan waktu rapat juga dibatasi, sehingga banyak hal yang dibatasi. “Tapi secara umum BUMN tetap beraktivitas seperti biasa,” katanya.

Terkait adanya kabar seluruh BUMN di DKI Jakarta ditutup, Arya menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Itu hoaks, tidak benar seluruh BUMN di DKI Jakarta ditutup selama dua pekan. Itu tidak benar sama sekali. Jadi tolong yang membuat kabar hoaks itu menghentikan hoaks tersebut,” tegas Arya.

Selain menegaskan semua BUMN tetap beroperasi seperti biasa, Kementerian BUMN juga mengeluarkan pengumuman yang pada intinya pegawai Kementerian yang rutin menggunakan transportasi publik menuju kantor dan berusia lebih dari 50 tahun agar berdinas dari rumah masing-masing. Berikut petikan pengumuman yang dirilis oleh Kementerian BUMN tersebut.

Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan Kementerian BUMN, dan sesuai keputusan Pimpinan, berikut disampaikan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tentang pelaksanaan dinas masuk kantor sebagai berikut:

  1. Bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN yang setiap hari menggunakan transportasi publik untuk menuju ke kantor atau berusia lebih dari 50 tahun, agar berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home / WFH).
  2. Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.
  3. Pejabat Eselon II agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang/eselon terwakili.
  4. Mekanisme dan pengaturan teknis tentang pelaksanaan WFH akan disosialisasikan dalam waktu segera.
  5. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH tidak diizinkan meninggalkan rumah.
  6. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran dan mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan.
  7. Kepala Biro Umum dan Humas agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai pengelola gedung, sekretaris pimpinan dan layanan terkait agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.
  8. Asdep Data dan Teknologi Informasi agar menyiapkan sarana-prasarana agar pelaksanaan dinas WFH dapat berjalan lancar dan melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai di kantor agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik. (*)

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *