pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Sempat Buron, Akhirnya Pelaku Penyiraman Air Keras di Palembang, Dibekuk Polisi

61
×

Sempat Buron, Akhirnya Pelaku Penyiraman Air Keras di Palembang, Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG-20210607-WA0083
pemkab muba

Palembang l Usai sudah pelarian DPO atas nama Indra Julizar alias Rijal (40) warga Jalan K.H. Wahid Hasyim Lorong Aman l Nomor 1432 RT 36 RW 10 Kelurahan 5 Ulu Darat Kecamatan Seberang Ulu l Kota Palembang, diamankan oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan berat atau penyiraman air keras terhadap seorang Scurity di salah satu Universitas di Palembang, dikawasan Jalan Padat Karya Lorong Mangga III RT 04 RW 001 Kelurahab Talang Jambi Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Minggu (25/04/2021) sekira pukul 23 : 00 WIB lalu.

Saat penangkapan tersebut di pimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Robert P Sihombing. SH. MH.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira. SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi. SH. MH menerangkan, kejadian bermula pada hari Minggu (25/04/2021) sekira pukul 23.00 Wib, dikawasan Jalan Padat Karya Lorong Mangga III Rt.04 Rw.001 Kelurahab Talang Jambi Kecamatan Sukarami Kota Palembang, telah terjadi penganiayaan berat atau penyiraman air keras yang direncanakan.

” Begini ceritanya bermula saat korban sedang ada di rumah datang lah para pelaku sebanyak 4 (empat) orang, Pelaku KIKI berpura – pura menanyakan dimana tempat membeli batu bata, pelaku ERWIN disamping pelaku KIKI berdiri diam saja, lalu pelaku INDRA JULIZAR yang menyiapkan air cuka parah atau air keras, dan pelaku inisial DN (DPO) yang berperan menjaga situasi, kemudian si korban berbalik arah berdepanan dengan pelaku KIKI, disaat itu lah pelaku KIKI menyiramkan air keras ke arah dada korban, akibat peristiwa tersebut korban menderita luka bakar dibagian muka, kedua tangan dan dada sehingga harus menjalani perawatan medis yang cukup serius,” beber Kompol Tri Wahyudi. SH. MH.

Lanjut, masih kata Tri, menambahkan, bahwa setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, kemudian Unit Pidum dan Unit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung melakukan pengembangan dari perkara penusukan anak korban yang dilakukan oleh tersangka ERWIN dan KIKI, sehingga pada hari Senin (07/06/2021) sekira pukul 16 : 00 WIB Unit Pidum dan Unit Tekab 134 berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka DPO INDRA JULIZAR dikediamannya tanpa perlawanan.

” Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa benar ia telah melakukan penyiraman air keras atau cuka parah terhadap korban dengan menerima bayaran sebesar Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari inisial DS (DPO) yang merupakan Aktor dari kejadian ini,” ungkap Kompol Tri Wahyudi. SH. MH.

Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan, 1 (satu) Lembar Hasil Visum ET REPERTUM, 1 (satu) botol bekas shampo bayi, bekas wadah cairan cuka para atau air keras dan 1 (satu) buah Blangkon. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *