pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

Sejahterakan Warga dengan Program WKSBM

50
×

Sejahterakan Warga dengan Program WKSBM

Sebarkan artikel ini
IMG-20211007-WA0012
pemkab muba

MUSI BANYUASIN – Program Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) terbilang sukses. Hal ini bahkan dinilai sangat dibutuhkan dan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Untuk itu, Pemkab Musi Banyuasin bertekad untuk menerapkan program ini guna mensejahterakan warganya berbasis masyarakat.

Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan pembentukan WKSBM sangat penting. Pemkab Muba, kata dia, sangat menyambut baik kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial masyarakat melalui WKSBM.

“Keberadaan WKSBM ini sangat dibutuhkan dan dirasakan oleh masyarakat. Kita bisa menyelesaikan dan meminimalisir permasalahan permasalahan sosial yang berpotensi timbul di masyarakat. Bahkan dengan konsep pendekatan WKSBM ini potensi potensi dan konflik sosial yang timbul di masyarakat bisa diselesaikan,” ungkapnya, Kamis (07/10/2021).

Ketua TP PKK Muba Hj Thia Yufada Dodi Reza  menyatakan  PKK Muba siap mendukung program Pemkab Muba dan Badan Kordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) Sumsel untuk menunjang kesejahteraan sosial masyarakat di Kabupaten Muba.

“Kami siap bersinergi dan mendukung BKKKS dan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui berbagai upaya salah satunya akan terus mendorong masyarakat sesuai dengan program dan kebutuhan yang ada,” ungkapnya.

Wakil Ketua Badan Kordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) Sumsel Hj Nina Humaidy SH MSi  mengatakan pembangunan kesejahteraan sosial tidak terlepas dari pembangunan Indonesia seutuhnya.

Menurut Nina,  lewat pembangunan di bidang kesejahteraan sosial  bisa dilihat bahwa masyarakat selayak dan setara pemerintah.  Masyarakat  memiliki peluang yang sama besarnya untuk bersama-sama pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.

Kesetaraan posisi antara masyarakat dan pemerintah dilandasi  UU 11/ 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Dalam perundangan itu disebut bahwa  pembangunan bidang sosial bisa dilakukan oleh atau  lembaga kesejahteraan sosial atau disebut organisasi sosial baik yang berbadan hukum maupun yang tidak atau belum berbadan hukum.

Wahana ini berupa jaringan kerja kelembagaan sosial komunitas lokal baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun yang dibentuk untuk mensinergikan pelaksanaan tugas bidang usaha kesejahteraan sosial seperti kelompok usaha bersama, lumbung desa dan lain sebagainya.

“Kami BK3S Sumsel mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Muba atas sambutan luar biasa dan sudah memfasilitasi kegiatan ini. Semoga apa yang kita laksanakan hari ini bermanfaat bagi semuanya,” pungkasnya. (Endang S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *