pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Sederet Fakta Polwan Digerebek Suami di Kamar Hotel Diduga Selingkuh dengan Sesama Polisi, Berdalih Teman Ngobrol, Ini Kata Kapolda

51
×

Sederet Fakta Polwan Digerebek Suami di Kamar Hotel Diduga Selingkuh dengan Sesama Polisi, Berdalih Teman Ngobrol, Ini Kata Kapolda

Sebarkan artikel ini
4145633988
pemkab muba

Beritamusi.co.id | Seorang anggota kepolisian di Polres Pati, Jawa Tengah berinsial Brigadir MD menggerebek seorang polwan, Bripka AR yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Saat digerebek di kamar sebuah hotel di Semarang, Bripka AR tengah bersama dengan lelaki lain yang juga merupakan seorang polisi berinisial Aipda ML.

Penggerebekan itu terjadi pada Rabu (24/3/2021). Detik-detik penggerebekan terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Curiga dengan istri, pasang GPS sebulan sebelumnya

Sederet Fakta Polwan Digerebek Suami di Kamar Hotel Diduga Selingkuh dengan Sesama Polisi, Berdalih Teman Ngobrol, Ini Kata Kapolda
Ilustrasi GPS(shutterstock)

Peristiwa itu bermula saat Brigadir MD mencurigai istrinya, Bripka AR.

Ia sudah merasakan ada gelagat yang tak beres dari istrinya.

Brigadir MD pun akhirnya memasang alat Global Positioning System (GPS) di mobil milik sang istri.

Pemasangan GPS itu sudah dilakukan sejak sebulan sebelum penggerebekan.

“Saya curiga, kemudian saya memasang GPS di mobil istri saya,” tutur Brigadir MD, Selasa (30/2/2021).

Pamit ngantor, terdeteksi di hotel

Pada Rabu (24/3/2021), Bripka AR berpamitan kepada suaminya, Brigadir MD hendak berdinas di Mapolres Pati.

Namun, GPS mendeteksi istrinya berada di salah satu hotel di Semarang.

Brigadir MD pun mengajak sejumlah anggota polisi lain untuk mengecek.

“Saat buka GPS, mobil istri kok di Semarang, saya kemudian mengajak serta rekan kepolisian untuk memastikan. Dan ternyata terbukti berselingkuh,” kata dia.

Berdalih hanya teman ngobrol, video viral

Sederet Fakta Polwan Digerebek Suami di Kamar Hotel Diduga Selingkuh dengan Sesama Polisi, Berdalih Teman Ngobrol, Ini Kata Kapolda
Ilustrasi viral(Shutterstock)

Brigadir MD bersama sejumlah anggota kepolisian kemudian menggerebek sebuah kamar hotel di Semarang, Jawa Tengah.

Di sana, ia menemukan sang istri berduaan dengan seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Cluwak, Aipda ML.

Insiden penggerebekan itu terekam dalam video dan viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 39 detik itu, memperlihatkan Brigadir MD sedang cekcok dengan istrinya di pintu kamar hotel.

Keduanya tampak beradu argumen hingga tarik-menarik.

“Sudahlah, perselingkuhanmu 100 persen sudah jelas. Dilanjut di kantor ayo!” kata Brigadir MD dalam video tersebut.

Sedangkan pria yang diduga selingkuhan istrinya, berkilah hubungan mereka hanya sebatas teman ngobrol.

“Wow, curhat kok di kamar. Nanti kita buktikan, Mas,” kata suami polwan itu.

“Dulu Mas itu pernah bersumpah katanya tidak mungkin dengan bhayangkari?” lanjut dia.

Dilaporkan ke Bidpropam Polda Jateng

Setelah kejadian tersebut, Brigadir MD mengatakan dirinya telah melaporkan ke Bidpropam Polda Jateng.

“Pak Kapolres sudah mengklarifikasi kepada saya dan minggu depan agenda diperiksa lagi,” kata Brigadir MD.

“Karena dugaan, seluruhnya saya serahkan ke pimpinan,” lanjut dia.

Ini kata Kapolda Jateng

Sederet Fakta Polwan Digerebek Suami di Kamar Hotel Diduga Selingkuh dengan Sesama Polisi, Berdalih Teman Ngobrol, Ini Kata Kapolda
Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menghadiri Launching Cashless Polres Magelang & SKCK Door To Door di Polres Magelang, Kamis (25/2/2021).

Menyusul kejadian anggota polisi di wilayahnya diduga berselingkuh dengan sesama polisi, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi angkat bicara.

Ia mengatakan, kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Jawa Tengah.

“Sudah kita tangani di Polda, kita tarik, sudah kita periksa,” kata Luthfi, Selasa (30/3/2021).

Mengenai sanksi, Ahmad Luthfi mengaku hal itu sangat bergantung pada hasil sidang etik.

“Pindah tugas kan menghukum anggota, harus melalui proses sidang jadi, proses berkas perkara, sidang, baru diputuskan apakah demosi, apakah penundaan, apakah dan sebagainya. Jadi tidak bisa menghukum anggota dengan cara musyawarah,” jelasnya. (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *