KAYUAGUNG I Setelah 1 tahun menghilang dan masuk daftar pencarian orang (DPO), Amhar Bakri (37) warga kelurahan Sukadana Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera selatan dibekuk Unit Reskrim Polres setempat, Saat tengah asyik memancing ikan di rawa yang berlokasi tak jauh dari rumahnya, Selasa (4/4/2017) Pukul 13.30 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korbannya Devi (23), warga desa seriguna dan merupakan Karyawan Alfamart yang berada di desa Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam OKI.
Berdasarkan atas laporan polisi nomor : LP / B 19 / I / 2016 tanggal 29 Januari 2016, Kala itu, tepatnya Jumat (23/1/2016) pukul 15.15 Wib tersangka Amhar bersama rekannya Hendra Wijaya masuk ke dalam Alfamart lalu menghampiri korban dan dua (2) orang rekan korban sambil menodongkan senjata api.
Mendapati hal itu, Dua (2) orang rekan korban masih sempat menghindar dari sergapan kedua tersangka dengan berlari ke arah pintu belakang Alfamart sambil berteriak ‘ Rampok ‘ sehingga akhirnya Massa berdatangan dan berhasil meringkus tersangka Hendra Wijaya, sedangkan tersangka lainnya yaitu Amhar berhasil melarikan diri dari kepungan Massa.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Munandar melalui Bagian Humas Polres OKI, IPDA Ilham Parlindungan, Rabu (5/4/2017) mengatakan, Tertangkapnya Pelaku tindak pidana Curas tersebut setelah kita mendapat laporan bahwa dia (tersangka-red) sedang memancing ikan di rawa didekat rumahnya.
“Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti kendaraan roda (motor) Jupiter warna merah miliknya langsung dibawa ke mapolres OKI guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Lanjutnya, ternyata tersangka ini juga terlibat dua (2) kasus yang sama di wilayah kabupaten OKI pada tahun 2015 lalu dengan lokasi yang berbeda.
” Pertama, tempat kejadian perkara (TKP) Alfamart di Desa Celikah kecamatan kayuagung dengan laporan polisi nomor : LP/B373/XII/2015/Sumsel/Res.OKI Tanggal 13 Desember 2015 dan kedua, Alfamart di Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya OKI, sesuai laporan polisi nomor : LP/37/XII/2015/Sumsel/Res.Oki/Sek.Lempuing Jaya,” ungkapnya. (Romi)