pemkab muba
Hukum & Kriminal

Sedang Asik Karaoke, Pelaku TPPO Diamankan Polda Babel

234
×

Sedang Asik Karaoke, Pelaku TPPO Diamankan Polda Babel

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Bangka Belitung – Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pelaku diamankan ketika sedang asik karaoke.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, membenarkan Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan 2 orang yang merupakan korban eksploitasi seksual, Jumat (01/09/23) malam.

“Ya benar, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam,” kata Jojo, Sabtu (02/09/23).

Selain mengamankan dua korban, Tim Satgas TPPO juga berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi.

Jojo menerangkan, Wanita berinisial ARD (22) yang berdomisili di Kecamatan Gabek ini diamankan dilokasi yang berbeda.

“Pelaku ini, saat diamankan berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO,” terang Jojo.

Lebih lanjut, Jojo menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang disalah satu hotel di Bangka Tengah.

Mendapati informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan korban ekploitasi seksual atau prostitusi yang berada dikamar hotel.

“Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke Nomor Handphone pelaku,”lanjut Jojo.

Dari keterangan yang didapatkan, praktek prostitusi yang dilakukan oleh pelaku ini mematok harga 2 juta hingga 3 juta rupiah

“Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan 1 juta hingga 2 juta rupiah usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku,”kata Jojo.

Usai diamankan, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang enam juta rupiah, 4 unit Handphone, 1 Unit mobil serta bill hotel.

“Pelaku saat ini sudah diamankan, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP,” tutup Jojo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *