Beritamusi.co.id – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya menyebut bahwa sebelum dihabisi AC (17), Hafiza diketahui sempat menitipkan mainan Lato-lato nya kepada seseorang saksi.
“Setelah menitipkan Lato-lato, korban pergi terburu-buru ke arah perkebunan, yang diduga di sana tempat tersangka menunggunya,” Kapolda Babel Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya, saat konferensi pers di Mapolda Babel, Kamis (16/03/23) pagi.
“Dari pengakuan tersangka AC ini, kita ketahui bahwa korban dibujuk ke tempat pemancingan. Di tempat pemancingan itulah korban dihabisi pelaku,” timpal Kapolda Babel.
Aksi AC (17) menghabisi nyawa Hafidza tergolong sadis. Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar SMA itu, menyayat tubuh bocah 8 tahun tersebut berkali-kali dengan cutter untuk memastikan Hafidza telah meninggal.
“Korban dihabisi pelaku dengan cara dipukuli kepalanya dengan kayu hingga tewas, kemudian tubuh korban disayat berkali-kali dengan pisau cutter, untuk memastikan apakah korban sudah meninggal atau belum,” terang Kapolda Babel.
Yan Sultra menambahkan, saat ini pihak penyidik masih terus mengembangkan perkara ini, untuk menemukan kemungkinan adanya dugaan-dugaan lain, termasuk apakah ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan ini.
Hadir dalam konferensi Pers tersebut mendampingi Kapolda, Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Teguh Imani dan Kasubdit Reskrim Polda Babel.
Seperti pemberitaan sebelumnya, seorang bocah perempuan bernama Hafiza (8) dilaporkan hilang di kawasan perkebunan kelapa sawit Leidong Wess, Desa Terentang, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (06/03/23).
Sehari sebelumnya Hafidza diketahui bermain bersama temannya di areal perkebunan yang tak jauh dari rumahnya, namun hingga kini tidak kunjung pulang.
Setelah dilakukan pencarian, Hafidza ditemukan tewas dengan sejumlah luka sayatan. Jasad Hafidza sendiri ditemukan di aliran sungai kebun sawit Bukit Intan Blok S47, Desa Terentang, pada Kamis (09/03/23).
Kemudian, pada Selasa (14/03/23) malam pelaku AC (17) berhasil diamankan pihak kepolisian, di kediamannya di Desa Terentang, Kabupaten Bangka Barat.