Ogan Komering Ilir I Peredaran uang palsu (upal) jelang lebaran Idulfitri harus diwaspadai. Pasalnya Jumat (1/6) pukul 22.30 WIB jajaran Polsek Pedamaran berhasil meringkus Herianto bin Paino (30) dan Parino bin Suyuti (25).
Kanit Intelkam Polsek Pedamaran, Bripka Yan Handri SE, mengatakan upal sejumlah Rp1.550.000 merupakan pecahan Rp50 ribu yang akan diedarkannya ke warung-warung. ” Pelaku baru membelanjakan upal Rp50 ribu di salah satu warung,”terangnya,kemarin (2/6/2018).
Dalam aksinya ke dua pelaku yang berprofesi sebagai petani dan mengendarai sepeda motor Beat tanpa plat itu berbelanja upal di warung manisan milik Veranita binti Jonheri di Dusun 1 Desa Serinanti, untuk membeli satu bungkus rokok Class Mild dengan memberikan uang pecahan Rp50rb kepada korban. Lalu korban mengembalikan kembaliannya Rp30 ribu kepada pelaku yang langsung pergi.
Tak lama berselang, korban baru sadar kalau uang yang diterimanya palsu dan kemudian dengan cepat memberitahukan kepada tetangganya Robi bin Suarjo untuk mengejar dua pelaku ke arah Jl Lintas Timur Desa Bulu Cawang.
Dari sana kedua pelaku langsung dibawa ke tempat korban untuk memberikan keterangan mengenai upal yang dibelanjakannya.” Robi pun langsung melapor kepada anggota yang piket di Polsek Pedamaran agar mengamankan korban,”bebernya.
Akhirnya kedua pelaku asal Dusun Tulung Harapan Kampung 1 Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Oku Timur dan barang bukti uang sebanyak Rp1.550.000 langsung dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan pelaku ia membeli uang dari tangan ketiga dengan harga Rp150 ribu upal dibeli Rp100 ribu dan akan dibelanjakan di berbagai warung. Tapi aksinya gagal karena baru Rp50 ribu disebarkan sudah ditangkap.(romi)













