pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Satu Tahun Buron, Pelaku Curas Berhasil Ditangkap

106
×

Satu Tahun Buron, Pelaku Curas Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG-20220323-WA0088
pemkab muba

PALEMBANG l Seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) satu tahun ini, ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (23/3/2022) siang di kawasan Kenten Palembang, Tersangka yakni Baim (25).

Tersangka Baim terlibat aksi Curas bersama Muhammad Romadoni (24), Rizki Fauzi (22), Ahyar Bakhtiyar (24), M Taufik (24), Reno Pratama (22) yang sudah tertangkap dahulu, dan Badung, Julius, Roy ketiganya masih (DPO), hari Minggu (11/4/2021) sekira pukul 02.30 WIB.

Terjadi di Jalan Bening Sari, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning, Palembang. Berawal korban Wancik (26) warga Jalan Bendung, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, bersama saksi Naryo dan saksi Biru sedang menonton balap liar sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Palembang.

Lalu ketika datang pihak Kepolisian untuk membubarkan balapan liar tersebut, korban dan saksi kabur dengan sepeda motornya menuju ke Jalan Bening Sari. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban dihadang para pelaku 9 orang.

Kemudian pelaku Rizki (tertangkap) langsung memukul korban sedangkan Ahyar (tertangkap) mendorong korban hingga terjatuh dari motornya. Saat korban terjatuh kedelapan pelaku memukuli korban, sedangkan pelaku M Romadoni (tertangkap) membawa kabur motor korban.

Usai kejadian yang dialaminya ini, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kemuning, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan tertangkapnya seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang sudah buron hampir satu tahun.

“Tersangka ditangkap ditempat persembunyian dikawasan Kenten Palembang oleh anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Palembang,” ungkap Kompol Abu Dani.

Lanjutnya, tersangka ini memang sudah buron setelah adanya laporan dari korban ke Polsek Kemuning. “Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim, dan atas ulahnya akan dijerat dengan Pasal 365 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tegasnya.

Dijelaskan Kompol Abu Dani, selain seorang tersangka diamankan, juga barang bukti (BB) ikut diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah tahun 2012 nopol tidak terpasang, satu photo copy STNK sepeda motor Yamaha Mio J warna merah tahun 2012 nopol tidak terpasang atasnama Rismayanti.

Dan photo copy BPKB sepeda motor Yamaha Mio J warna merah tahun 2012 nopol tidak terpasang No.Ka : MH354P00BCJ402558 No.Sin : 54P-402814 atasnama Rismayanti.(Abdus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *