Beritamusi.co.id – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menggelar razia untuk menindak kendaraan yang tidak dilengkapi surat menyurat baik roda dua maupun roda empat, serta menindak lanjuti pengarahan dari kapolres OKU terkait pengendara yang masih di bawah umur, Senin (10/10/2022).
Pantauan portal ini, terlihat dari hasil Razia Satlantas Polres OKU, terdapat 27 unit sepeda motor yang mengendarainya anak – anak di bawah umur, rata – rata anak sekolah menengah pertama.
“Razia ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan bagi pengendara yang belum cukup umur, maka dari itu kami dari polri berkewajiban untuk memberi teguran dan memberitahukan bahwa anak di bawah umur 17 tahun dilarang membawa kendaraan sendiri untuk pergi sekolah,” ungkap Kasat Lantas Polres OKU Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti didampingi Kanit Turjawali Aiptu Andi Herdianto.
Dikatakan AKP Dwi Karti Astuti, sementara pihaknya mengumpulkan pengendara anak – anak di bawah umur yang terjaring Razia di Satlantas OKU.
“Kita memberikan teguran dan memberikan dan arahan kepada anak – anak ini, kita juga akan panggil orang tuanya masing – masing untuk memberikan himbauan bahwa anak – anak yang belum cukup umur jangan diperbolehkan membawa kendaraan sendiri, guna untuk keselamatannya mending di antar sama orang tua nya.” Pungkasnya.(HARISON)