OKI Maju Bersama

Sanksi Adat, Benteng Warga Desa Jermun OKI Cegah Karhutla

13
×

Sanksi Adat, Benteng Warga Desa Jermun OKI Cegah Karhutla

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

OKI – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kini menempatkan norma lokal dan kesepakatan warga sebagai instrumen utama pencegahan.

Di Desa Jermun, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, sanksi adat yang dipadukan dengan Peraturan Desa (Perdes) terbukti efektif menjadi benteng kokoh dalam menekan risiko munculnya titik api.

Penerapan regulasi berbasis kearifan lokal ini lahir dari pengalaman pahit saat Desa Jermun dilanda karhutla hebat pada tahun 1996 dan 2006. Guna mencegah bencana serupa terulang, aturan desa tersebut resmi disahkan sejak tahun 2017 dan berhasil menjaga wilayah tetap nir-kebakaran selama hampir satu dekade.

Kepala Desa Jermun, Abus Roni Ali menjelaskan, bahwa ikatan moral dan hukum adat setempat menjadi kunci utama tingginya kepatuhan masyarakat.

“Masyarakat lokal cenderung lebih patuh pada hukum adat karena ada ikatan moral dan sosial yang kuat antar warga. Jika aturan dari instansi luar sering kali terkesan jauh, hukum adat ini lahir dari kesepakatan kita sendiri,” ujar Abus Roni saat menghadiri rakor karhutla di Desa Sungai Bungin, Ahad (4/10/2026).

Mekanisme di lapangan tidak hanya memuat sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lahan, tetapi juga mewajibkan warga untuk saling mengawasi. Jika terjadi pelanggaran, sanksi adat dijatuhkan melalui musyawarah desa yang melibatkan tokoh masyarakat dan pemangku adat.

“Setiap warga punya tanggung jawab moral menjaga lahannya dan lahan tetangganya. Ketika ada yang berniat membakar, teguran sosial dari tetangga dan ancaman denda adat terbukti jauh lebih efektif menghentikan niat tersebut sebelum api sempat menyala,” kata Abus Roni.

Keberhasilan Desa Jermun membendung karhutla menarik perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemkab OKI untuk menjadikannya sebagai model percontohan di wilayah rawan lainnya.

Gubernur Sumsel Herman Deru menilai kepatuhan warga terhadap norma lokal merupakan modal sosial yang sangat krusial.

“Masyarakat setempat yang paling paham dinamika wilayahnya. Ketika Perdes dan hukum adat berjalan efektif seperti di Desa Jermun, potensi kebakaran bisa dicegah langsung sebelum api muncul,” tutur Herman Deru saat meninjau Desa Sungai Bungin, Kecamatan Pangkalan Lampam.

Sejalan dengan penguatan aturan lokal, Pemkab OKI memastikan kesiapsiagaan operasional di lapangan tetap didukung infrastruktur yang memadai.

Bupati OKI Muchendi Mahzareki menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan alokasi dukungan operasional bagi relawan desa dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), serta memprioritaskan sarana fisik di titik rawan.

“Kesadaran warga yang dipayungi Perdes harus diimbangi dengan penguatan fisik, seperti percepatan pembuatan sumur bor, penyediaan mesin pompa, serta rehabilitasi dan pembangunan embung,” jelas Muchendi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *