pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

Sambil Gowes, Sekda Muba Tegur Pekerja di Jalan yang Tak Pakai Masker

102
×

Sambil Gowes, Sekda Muba Tegur Pekerja di Jalan yang Tak Pakai Masker

Sebarkan artikel ini
IMG-20200926-WA0008
pemkab muba pemkab muba

MUSI BANYUASIN – Kasus penularan COVID-19 di Musi Banyuasin yang meningkat sejak dua hari belakangan, membuat Gugus Tugas dan Pemkab Muba lebih gencar memutus rantai penularan COVID-19 dengan sosialisasi dan edukasi untuk mengingatkan warga selalu menjaga kebersihan dan menggunakan masker.

Dalam kaitan tersebut, meski di hari libur, Sekretaris Daerah Muba, Drs H Apriyadi MSi bersama komunitas sepeda di Sekayu dengan menaiki sepeda mengelilingi kota Sekayu mengingatkan warga untuk selalu memakai masker saat berada di luar ruangan.

Pantauan di lapangan, Sabtu (27/9/2020) pagi, tampak Apriyadi menyambangi pekerja gas alam di Jalan Merdeka Sekayu yang terlihat sedang berkerumun dan tidak menggunakan masker.

“Kalau kalian tidak bisa diingatkan, saya akan perintahkan kontraktor untuk memulangkan kalian ke daerah masing-masing. Tolong lindungi diri demi kesehatan diri sendiri dan orang lain,” tegas Apriyadi.

Menurutnya, Peraturan Bupati Muba sudah sangat tegas mengingatkan warga agar memakai masker. “Kalau masih juga tidak patuh, sanksi tegas menanti. Tolong untuk mematuhi aturan ini demi kebaikan kita bersama,” ujarnya.

Di lokasi, Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya tersebut juga tampak memberikan masker kepada pekerja tersebut dan tak henti-hentinya Apriyadi mengingatkan agar tetap selalu menggunakan masker demi terhindar dari penularan COVID-19.

Sementara itu, Plt Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, yang juga selaku Kabag Hukum Yudi Herzandi SH MH menegaskan jika ada yang melanggar ketentuan yang ada di dalam Perbub No 67 Tahun 2020 akan diberikan Sanksi. Seperti Sanksi administrasi terhadap perorangan berupa teguran lisan, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi atau denda sebesar Rp. 20.000,- perorang.

“Dan Ada pula sanksi administrasi terhadap badan usaha dan penyelenggara usaha, berupa teguran tertulis dan denda mulai dari Rp. 20.000-500.000 hingga akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha, dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha,” imbuhnya.

“Terapkan Perbup ini baik dan dengan hati yang senang, jangan merasa terpaksa. Bangunlah sikap disiplin ini untuk dapat saling melindungi antara keluarga, teman dan sesama kita guna untuk kesehatan dan kesejahteraan bersama,” tambahnya. (Endang S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *