pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Saat Pemerintah dan DPR Bantah Isu Dana Haji Diinvestasikan ke Infrastruktur

51
×

Saat Pemerintah dan DPR Bantah Isu Dana Haji Diinvestasikan ke Infrastruktur

Sebarkan artikel ini
605482166
pemkab muba

Beritamusi.co.id | Setelah Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan meniadakan pemberangkatan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, muncul beragam spekulasi mengenai alasan pembatalan tersebut.

Salah satu yang paling ramai belakangan adalah isu bahwa pemberangkatan haji batal karena dana haji diinvestasikan untuk proyek infrastruktur.

Publik mengetahui isu itu usai beredarnya video Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin yang berbicara dalam sebuah wawancara, soal dana haji diinvestasikan.

Menepis kabar tersebut, pemerintah melalui Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi memberikan klarifikasi. Menurut dia, Ma’ruf memberikan keterangan dalam video itu saat masih menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Ketika memberikan pernyataan terkait dana haji yang diinvestasikan, itu waktu sebelum jadi Wapres, waktu masih jadi Ketua MUI. Beliau diwawancara, bagaimana kalau dana haji diinvestasikan ke infrastruktur?,” kata Masduki saat dihubungi wartawan, Senin (7/6/2021).

“Maka beliau memberikan pernyataan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pasti akan mengamankan dana haji itu ke wilayah-wilayah yang aman,” sambung dia.

Sukuk pemerintah

Masduki menuturkan, Wapres Ma’ruf Amin kemudian menjelaskan bahwa salah satu wilayah yang aman untuk mengamankan dana haji adalah dalam bentuk sukuk pemerintah.

Menurut Ma’ruf, jika ditaruh di sukuk pemerintah, maka keamanan dana haji akan terjamin bahkan mendapat imbal hasil atau bagian lebih tinggi.

“Karena tidak mungkin dana haji yang sekarang itu langsung untuk bangun infrastruktur, tidak boleh,” kata dia.

“Tapi kalau dimasukkan ke investasi-investasi saham yang menguntungkan pemerintah, yang sangat terjamin amannya itu boleh. Kira-kira begitu, waktu itu,” lanjutnya.

Alasan diinvestasikan

Masduki melanjutkan, dana haji tersebut memiliki alasan tersendiri mengapa harus diinvestasikan.

Menurutnya, apabila tidak diinvestasikan, maka dana itu tidak akan berkembang.

“Padahal, dana haji itu sebenarnya pemerintah mensubsidi biaya haji. Misalnya membayar Rp 35 juta untuk berangkat haji. Pada dasarnya ongkos total keseluruhan yang dibayarkan pemerintah Indonesia kepada proses haji yang ada di Arab Saudi mulai dari transport dan lainnya, total sekitar Rp 70 juta,” kata Masduki.

Oleh karena itu, menurutnya ada dana separuh yang disubsidikan pemerintah kepada setiap jemaah haji yang berangkat.

Separuhnya itulah yang kemudian diinvestasikan ke wilayah yang aman. Namun, investasi itu sekali lagi ditegaskan Masduki, tidak digunakan ke infrastruktur.

“Nah separuhnya itu, kata Pak Anggito diinvestasikan ke wilayah yang aman. Bukan langsung dana investasi itu digunakan ke infrastruktur, enggak,” tegas Masduki.

Ia juga menegaskan, dana tersebut disimpan di saham syariah sehingga keamanan dan kehalalannya terjamin.

Masyarakat jangan khawatir

Masduki juga meminta masyarakat tidak khawatir dengan dana haji mereka di tengah isu bahwa dana tersebut diinvestasikan untuk infrastruktur.

Sebab, ia memastikan bahwa dana haji masyarakat tetap aman walaupun pemberangkatan ibadah haji 2021 dibatalkan.

“Tidak perlu khawatir, karena itu (dana haji disimpan) aman,” kata Masduki.

Ia mengatakan, meski tidak digunakan, dana haji itu justru semakin berkembang. Pasalnya, dana itu diinvestasikan secara syariah di sukuk pemerintah yang halal.

Jangan tarik dana haji

Tak sampai di situ, Masduki juga meyakinkan masyarakat agar tidak menarik kembali dana haji mereka meski tidak berangkat ibadah haji.

Meskipun dana itu bisa diambil, kata dia, hal tersebut hendaknya tidak dilakukan supaya masyarakat yang sudah menyimpan dana tetap bisa berangkat ke Tanah Suci.

“Selama ini bebas-bebas saja (mau diambil atau tidak), tidak ada masalah. Cuma ngapain diambil kalau barangnya aman?,” kata Masduki.

Ia mengungkapkan, dana itu tetap aman meskipun tidak digunakan karena keberangkatan tertunda.

Menurut dia, apabila dana haji diambil, justru urutan keberangkatan jemaah ke Tanah Suci bisa semakin mundur.

“Kalau diambil justru dia nanti urutan berangkat hajinya malah makin mundur lagi. Risikonya lebih besar kalau dia ambil dana itu karena urutan hajinya batal,” jelasnya.

Dana haji aman

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu juga memastikan dana milik calon jemaah haji tetap aman.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada utang akomodasi ke Arab Saudi.

“Dana haji aman, saldo per Mei 2021, nilainya Rp 150 triliun, tidak ada utang akomodasi ke Arab Saudi,” kata Anggito, Senin (7/6/2021).

Anggito memastikan dalam pengelolaan dana haji tidak ada investasi yang rugi. Di samping itu, alokasi investasi dana haji juga tidak ditempatkan pada sektor infrastruktur.

“Tidak ada alokasi investasi di infrastruktur, tentu banyak yang menginterpretasikan bahwa ini akan menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji,” ujarnya.

DPR sepakat dengan pemerintah

Jika biasanya DPR berseberangan dengan pemerintah yang ditunjukkan dengan berbagai kritik dan masukan, kali ini hal itu seolah tidak terlihat.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan bahwa pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Hal itu disampaikan Ace sekaligus menepis isu di media sosial bahwa dana itu digunakan untuk proyek pemerintah, sehingga penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan.

“Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk yang di luar kepentingan ibadah haji.”

Politisi Golkar itu menjelaskan, dana haji sepenuhnya dikelola oleh BPKH. Selain itu, dana haji juga diawasi langsung oleh Komisi VIII.

“Sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur,” jelasnya.

Sama seperti pemerintah, Ace mengatakan bahwa dana haji itu ada yang disimpan di bank-bank syariah.

Lalu, ada pula yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga.

Ace menerangkan, dana haji itu telah disimpan dalam mekanisme pembiayaan sukuk atau obligasi syariah atau surat berharga syariah negara (SBSN).

“Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga,” ujarnya. (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *