pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Dua Warga Asal Lampung Diamankan

116
×

Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Dua Warga Asal Lampung Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka yang diamankan Polisi merupakan warga asli Lampung
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Rumah kontrakan yang berada di Jl. Dr M Hatta Kel Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba berhasil di gerbak Tim Opsnal Narkoba polres OKU.

Adapun kedua tersangka yang diamankan Polisi merupakan warga asli Lampung, Susi Yanti (22) yang beralamatkan Jl Talang Sinyar Rt 001 Rw 003 Kelurahan Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten way Kanan dan Feri Yanto (32) Jl Tebing Tinggi No 45 Rt 03 Rw 05 Kel Kota Alam Kecamatan Kota Bumi Selatan Kabupayen Lampung Utara.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui kasih Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menyampaikan kronologis kejadian bahwa Pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar Pukul 13: 00 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang, 1 orang laki – laki dan 1 orang perempuan yang tinggal disalah satu rumah kontrakan milik Yusrani yang dihuni oleh kedua pelaku tersebut, bahwa rumah kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba Jenis Sabu.

“Dari Informasi tersebut Tim Opsnal Narkoba berangkat ke tempat Rumah kontrakan yang di maksud sekitar pukul 12: 40 WIB, tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku, selanjutnya Team yang di Pimpin oleh Katem Opsnal Unit 3 Aiptu M. Toha langsung mendatangi Rumah kontrakan yang di laporkan warga tersebit,”jelasnya.

Lanjut Syafaruddin, saat di lokasi rumah kontrakan yang dimaksud anggota Opsnal Resnarkoba langsung memasuki rumah kontrakan tersebut dan langsung melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku, selanjutnya anggota langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersebut.

“Sebelum dilakukan penggeledahan salah satu anggota memanggil saksi sipil untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan rumah kontrakan yang di huni pelaku, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku berhasil ditemukan barang bukti di kamar mandi belakang rumah kontrakannya yaitu satu bungkus klip plastik bening yang di dalamnya terdapat butir – butir bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 Gram,”ujarnya.

Dari keterangan pelaku narkotika jenis tersebut didapat dengan cara membeli dan di akui barang bukti tersebut milik nya. Selanjutnya 2 Orang pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.(HARISON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *