pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Ekonomi & Bisnis

RSCM Klaim Awasi Ketat Proses Donor Ginjal

77
×

RSCM Klaim Awasi Ketat Proses Donor Ginjal

Sebarkan artikel ini
RSCM
pemkab muba
RSCM Klaim Awasi Ketat Proses Donor Ginjal
RSCM mengklaim telah mengawasi ketat proses donor ginjal. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JAKARTA I Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dr. Czeresna Heriawan S menyebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku transaksi jual beli ginjal dapat diancam maksimal hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Karena itu RSCM menurutnya selalu berupaya untuk menerapkan peraturan tersebut dengan memperketat pengawasan administrasi bagi pasien yang ingin mendonor atau menerima donor organ, seperti ginjal.

“Sesuai dengan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Czeresna di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016) malam.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan, pengobatan terhadap penyakit salah satunya bisa dilakukan dengan transplantasi organ atau jaringan. Meski demikian, tidak diperkenankan untuk melakukan komersialisasi ataupun transaksi jual beli.

“Kami harus menjaga setiap orang yang hendak menjalani pengobatan dengan metode itu terjamin bahwa dia bebas dari tekanan. Prosedur kami lakukan seketat itu supaya menjamin bahwa yang mau mendonor jangan sampai terlibat hal-hal (transaksi jual beli organ) seperti itu. Tapi kalau orang bohong kan kami tidak tahu,” katanya.

Czeresna menegaskan, rumah sakit sama sekali tidak akan melindungi para pelaku transaksi jual beli organ. Ia pun memastikan bahwa RSCM tidak pernah sekalipun memberikan uang kepada calo organ untuk transplantasi.

RSCM, kata Czeresna, telah mengkonfirmasi kepada para ahli ginjal yang melakukan operasi apakah mereka mengenal tersangka kasus perdagangan ginjal, HR, DD, dan AG yang ditangkap kemarin. Para ahli ginjal di RSCM, ucap Czeresna, mengaku tidak mengenal ketiga tersangka.

Lagipula seluruh operasi transplantasi ginjal yang dilakukan di RSCM telah memenuhi prosedur. Ia memaparkan, jika seseorang ingin melakukan transplantasi ginjal, maka harus melalui proses verifikasi mengenai apakah yang bersangkutan benar-benar membutuhkan metode pengobatan ini atau tidak.

“Kedua, dalam proses verifikasi itu, mereka harus diperiksa oleh tim advokasi transplantasi. Tim tersebut melakukan tugasnya untuk melakukan penahbisan, yang tujuan utamanya adalah untuk mencegah supaya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak lazim dalam proses operasi tersebut. Itu memang sangat ketat prosedurnya,” ujarnya.

Proses yang juga dilakukan dengan wawancara mendalam tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pasien adalah orang dewasa yang telah cukup cakap dalam mengambil keputusan bagi dirinya sendiri dan tidak dipengaruhi oleh apapun.

“Ketika itu sudah dapat dibuktikan, baru kemudian dilakukan rekam medis dan laboratorium untuk memastikan apakah pasien ini sudah cukup sehat untuk melakukan operasi,” kata Czeresna.

Perkara perdagangan ginjal saat ini tengah diusut Bareskrim Polri. Untuk kepentingan penyidikan, petugas menggeledah RSCM dan membawa sejumlah data pasien cangkok ginjal.

Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto menjelaskan, pasien yang akan dioperasi pasti harus melewati proses verifikasi pada manajemen rumah sakit. Dari dokumen verifikasi tersebut, katanya, penyidik akan mempelajari keterkaitan dengan kasus perdagangan ginjal.

“Kan kalau orang operasi kan harus lewat manajemen. Nanti dari dokumen itu kami pelajari,” ujar Arie di RSCM Kencana.

Arie mengaku telah menggeledah Ruang Rekam Medik. Dari ruangan itu, penyidik membawa dokumen tentang latar belakang kesehatan pendonor sampai dengan dokumen kesehatan penerima donor hingga tahun 2013.

“Kami baru mengumpulkan. Ini tadi berapa jam kami (menggeledah)? Delapan jam kan ya? Nah ini ke kantor kami pelajari,” katanya. ?(CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *