pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Resmi Dipecat Sebagai Pegawai KPK, Novel Baswedan ke Istana Temui Jokowi, Ada Apa?

123
×

Resmi Dipecat Sebagai Pegawai KPK, Novel Baswedan ke Istana Temui Jokowi, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
48312-penyidik-kpk-nonaktif-novel-baswedan
pemkab muba

Beritamusi.co.id | Novel Baswedan dan 56 pegawai Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat hari ini, Kamis (30/9/2021). Mereka disebut akan datang ke Istana Negara untuk bertemu Presiden Joko Widodo.

Mereka menemui Jokowi untuk mempertanyakan status hukum pemecatannya, sebab dalam temuan Ombudsman dan Komnas HAM tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar pemberhentian dari KPK, terdapat temuan maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Pergi ke Istana untuk nanya ke Bapak Presiden, (status) hukum kami mau dibawa ke mana, dengan berbagai temuan hukum dari Komnas HAM dan Ombudsman dan lain-lain itu,” kata Juru Bicara 57 mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Pada hari ini, Kamis (30/9), Novel Baswedan dan 56 pegawai lainnya kekinian berstatus sebagai mantan pegawai KPK. Mereka tidak lagi bekerja di lembaga antikorupsi, karena tidak lolos TWK sehingga tidak dapat diangkat menjadi ASN KPK.

Sebelumnya KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021. Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

“Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” tambahnya.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.

Namun, ada sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN. Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara. (Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *