pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Residivis Curanmor Meresahkan Warga Dilumpuhkan Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae

117
×

Residivis Curanmor Meresahkan Warga Dilumpuhkan Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang – Kembali berulah mencuri sepeda motor, residivis meresahkan warga dihadiahi timah panas oleh Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Iptu H. Jhony Palapa. SH. MH, ditempat persembunyiannya, Minggu (26/12/2021) malam.

Tersangka yakni Feriyadi alias Andi Kurap (35) warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Tangga Tanah, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan dan mencoba kabur saat akan diamankan.

Sebutir timah panas menerjang betis sebelah kiri, usai mendapatkan perawatan di RS Bari Palembang, tersangka dibawa anggota tim beguyur bae ke Mapolrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail bersama Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu H. Jhony Palapa. SH. MH mengatakan, tersangka diamankan oleh Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.

” Tersangka mencuri sepeda motor milik korban MYS Zaleha, yang diparkirkan depan rumahnya, senin (22/11/2021) sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Datuk M Akib, Lorong Manisan, Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang,” ungkap Kompol Tri Wahyudi. SH, Senin (27/12/2021).

Untuk modus yang digunakan tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian motor ini dengan cara mobile atau jalan mencari mangsa berkeliling dan ada kesempatan langsung melakukan aksinya.

” Tersangka menggunakan alat kunci T untuk mencurinya, tersangka sudah 2 kali menjadi residivis kasus yang sama dan ini yang ketiga kalinya. Saat ini sedang diperiksa lebih lanjut untuk dikembangkan lagi,” beber Tri.

Saat ini tersangka berikut barang bukti (BB) berupa 1 buah Kunci T, 1 unit Sepeda Motor milik Korban Honda Beat Tahun 2018 BG 5980 ACI sudah diamankan.

” Atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tegas Tri.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka sendiri Andi Kurap, dirinya sudah mengakui bahwa telah melakukan pencurian motor dengan menggunakan alat Kunci leter T.

” Ya pak saya mencuri dengan kawan berdua, dia sudah diamankan terlebih dulu. Motor curian belum sempat terjual tetapi sudah diamankan polisi, rencana mau di jual seharga Rp 2,5 juta,” aku dia. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *