Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang residivis kasus narkotika, SMD alias Mudin (42), di kediamannya di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, pada Selasa (07/01/2025) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan tersangka di rumahnya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu, GJ Budi, SH mengungkapkan, saat penggerebekan yang berlangsung pukul 01.00 WIB, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik bening. Total sabu yang disita memiliki berat bruto 11,06 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan pendukung transaksi, termasuk timbangan digital, plastik pembungkus, dan alat sekop dari pipet minuman.
“Barang Bukti yang Diamankan: 45 plastik kecil berisi sabu (kristal putih), 1 plastik besar berisi sabu, Plastik bening kosong berbagai ukuran, 1 kotak rokok merk Clas Mild, 2 sekop dari pipet minuman, 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale beserta kotaknya, 1 gembok dan kunci merk Xcellent, 1 unit handphone Samsung warna hijau tosca,” ungkap Iptu GJ Budi.
Penggerebekan tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat untuk memastikan transparansi. Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut hasil penyelidikan, SMD merupakan residivis kasus narkotika yang kembali mengedarkan sabu untuk memperoleh keuntungan finansial.
“Modus operandi pelaku adalah sering melakukan transaksi di rumahnya. Kami telah mengamankan sabu seberat 11,06 gram yang siap diedarkan,” ujar Iptu GJ Budi.
SMD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Bangka Selatan menyatakan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami akan terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di Bangka Selatan,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya SMD, polisi berharap dapat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Toboali dan sekitarnya.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.