pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Pembunuhan yang Tewaskan Warga Tanjung Ketapang Peragakan 16 Adegan

123
×

Rekonstruksi Pembunuhan yang Tewaskan Warga Tanjung Ketapang Peragakan 16 Adegan

Sebarkan artikel ini
IMG-20201015-WA0043
pemkab muba pemkab muba

TOBOALI – Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Ismail alias Mael (41) warga Jl Damai, Kelurahan Tanjungketapang pada bulan Juli 2020 kemarin baru digelar pada Kamis (15/10) siang hari ini antaran adanya permintaan dari JPU Kejari Bangka Selatan (Basel).

Sebab, insiden pembunuhan berencana itu terjadi pada tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 23.30 WIB di Jl Payak Ubi Toboali. Sedikitnya ada 16 adegan yang diperagakan terduga tersangka atas nama Narsal alias Himpek (39) asal Jl M.H Thamrin Toboali.

Dari adegan yang diperagakan, terlihat betapa sadisnya tersangka Himpek menghabisi nyawa Mael bersama 2 orang rekannya berstatus DPO saat menghabisi nyawa korban dengan sebuah tombak berukuran kurang lebih 1,5 m berwarna coklat berkarat.

Serta sebilah parang besi berukuran 70 cm dengan gagang kayu berwarna coklat. Tapi, kegiatan rekontruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Payak Ubi itu berlangsung kondusif tanpa menemui kendala meski disaksikan puluhan warga sekitar.

Kasatreskrim Polres Basel AKP Daniel Albert Tampubolon seizin Kapolres AKBP Agus Siswanto mengatakan rekontrsuki kasus pembunuhan ini digelar dengan tujuan untuk mengetahui seperti apa peran yang dilakukan tersangka saat detik-detik insiden berlangsung.

“Hari ini kita melakukan rekonstruksi untuk melihat titik terang atau kejelasan dari pada perbuatan tersangka, tersangka berbuat apa dalam kasu inibkarena kejadian ini melibatkan lebih dari 1 orang. Ada sekitar 16 adegan yang diperagakan,” ujarnya.

Albert menambahkan, setelah rekonstruksi ini digelar pihaknya akan menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel terkait kelengkapan berkas lantaran penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan untuk tahap 1.

“Untuk kembali diingat bahwa kasus ini terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020, sekira jam 23.30 di sebuah pondok perkampungan di Jalan Payak Ubi. Jadi pada malam itu, tersangka menghampiri korban yang sedang nongkrong atau duduk bersama teman-temannya,” ujarnya.

Bersama 2 rekannya, tersangka utama lalu menombak korban dengan sebuah tombak pada bagian perut sebelah kiri. Belum cukup puas, tersangka kembali menombak bagian dada korban dimana 2 rekannya turut membacok dada korban dengan sebilah parang.

“Terakhir tersangka menghujamkan lagi itu tombak pada bagian perut sebelah kanan korban. Setelah itu para tersangka ini kabur dan untuk motif dari kasus pembunuhan ini sendiri karena sakit hati dimana korban dan tersangka merupakan hubungan pertemanan,” lanjutnya.

Lebih jauh, anak korban Bayu (27) awalnya menerima kabar dari saudaranya bahwa ayahnya menjadi korban pengeroyokan dengan cara ditusuk. Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor menanyakan kepada saudaranya mengenai keberadaan ayahnya.

“Kemudian diketahui bahwa ayah pelapor sudah dibawa ke Rumah Sakit Pusyandik Toboali. Lalu pelapor menuju pusyandik dan sesampai di sana, ia melihat ayah pelapor sudah meninggal dunia dan belum sempat dilakukan pengobatan dan perawatan,” sambung Albert.

Usai menerima laporan tersebut, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan. Esoknya pada Kamis (30/7/2020) sekira pukul 10.00 polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka pengeroyokan sedang berada di rumah keluarganya, Jl Payak Ubi.

“Selanjutnya anggota Opsnal Satreskrim Polres Basel langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka Narsal alias Himpek tanpa perlawanan. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pencarian,” tambah AKP Daniel Albert.

Sementara, JPU Kejari Basel M Kausar yang turut hadir dalam agenda rekonstruksi tersebut menerangkan, tersangka Narsal akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat 2 dan 3 tentang kekerasan dimuka umum mengakibatkan matinya orang lain. (Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *