pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Pembacokan Ketua Masjid di OKI Peragakan 18 Adegan

115
×

Rekonstruksi Pembacokan Ketua Masjid di OKI Peragakan 18 Adegan

Sebarkan artikel ini
IMG20201007134032
pemkab muba pemkab muba

OGAN KOMERING ILIR – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan rekonstruksi pembacokan yang mengakibatkan ketua Masjid di Kelurahan Tanjung Rancing, Muhammad Arif meninggal dunia di Masjid Polres OKI, Rabu (7/10/2020). Sebanyak 18 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini.

Dalam rekonstruksi ini, diperlihatkan tak hanya proses pembacokan oleh pelaku Meyudin kepada korban Muhammad Arif melainkan mulai dari sebelum kejadian hingga pelaku berhasil ditangkap oleh warga saat bersembunyi di salah satu taman (bunga) milik warga.

Kapolsek Kayuagung, AKP Tarmizi usai rekonstruksi mengungkapkan, rekonstruksi tersebut digelar di Masjid Polres OKI untuk menghindari kerumunan massa di TKP. “Digelar di sini karena ada masjid, menghindari kerumunan juga. Penggantinya juga tetap masjid,” ujarnya.

“Adegan yang kita lakukan sesuai penganiayaan. Selanjutnya akan dilengkapi berkas, kalau (berkas) sudah lengkap baru kita serahkan ke kejaksaan. Pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 2, dan secepatnya ini akan diproses,” jelasnya.

Dalam rekonstruksi itu juga menghadirkan para saksi yang merupakan jamaah yang melaksanakan solat berjamaah di masjid saat kejadian termasuk warga lainnya dan pihak keluarga korban.

Meski tampak masih menyimpan emosi terhadap pelaku, keluarga korban tampak tegar dan mencoba untuk bersabar serta menyerahkan semua perkara ini ke pihak kepolisian. “Hadir juga keluarga korban, mereka menghormati dan menyerahkan sepenuhnya dengan proses penyidikan perkara. Tidak ada intervensi,” katanya.

Ditemui di tempat yang sama, anak tertua korban, Limifrohah mengungkapkan, sangat menyesalkan kejadian penganiayaan yang mengakibatkan ayahnya, Muhammad Arif meninggal dunia. Untuk itu, pihak keluarga menurutnya mengharapkan agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya.

Dikatakannya, tidak ada jaminan pelaku kejahatan tidak akan mengulangi perbuatannya. Meskipun demikian, menurut Limifrohah pihaknya tidak akan menolak jika ada itikad baik dari pihak keluarga pelaku yang ingin minta maaf.

“Kalau keluarga (pelaku) ingin minta maaf kami terima, tapi hukum tetap harus jalan,” tandasnya. (Jangmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *