pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Motifnya Pasal Hutang Piutang

261
×

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Motifnya Pasal Hutang Piutang

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Guna melengkapi berkas perkara pembunuhan, Penyidik Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi, Jumat (14/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB di halaman Mapolrestabes Palembang.

Dalam rekonstruksi yang digelar menghadirkan saksi-saksi hingga pelaku pembunuhan M Ridho Yoda Dayona (28) dan korban M Husni (36) yang diperagakan PKL.

Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Ahmad Yani, Lorong Karet, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang pada hari Jumat (03/12/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan bahwa untuk mengetahui kronologi hingga perlengkapan berkas pihaknya menggelar rekonstruksi yang melibatkan langsung pelaku pembunuhan.

” Ada sebanyak 23 adegan dalam rekonstruksi ini, dan langsung dihadirkan pelaku dan saksi – saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Iptu Irsan Ismail diwawancarai usai menggelar rekonstruksi, Sabtu (15/01/2022).

Lanjutnya, rekonstruksi ini penting digelar untuk melihat kepastian pelaku saat menghabisi nyawa korban dengan cara membacok korban. “Untuk motifnya karena hutang piutang,” tambahnya yang didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa. SH. MH.

Menurutnya kejadiannya bermula ketika pelaku bertemu dengan korban di lokasi kejadian. Lalu, dia menanyakan uang sebesar Rp 500 ribu yang dipinjam oleh korban.

Namun terjadilah cekcok mulut hingga terjadinya duel maut antara pelaku dan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi sendiri, sambungnya, sengaja digelar di Mapolrestabes Palembang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.(Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *