Setidaknya, Sebanyak 10 kendaraan roda dua ditindak karena tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM. Para pelanggar yang ditilang tersebut langsung sidang ditempat di halaman Mapolres OKI.
Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia, SIk.SH melalui Kasatlantas Polres OKI AKP Polin Eterna Pakpahan, SIk, SH, mengatakan razia yang dilakukan ini sekaligus sosialisasi program e-tilang kepada para pengendara.
Kegiatan ini katanya, melibatkan instansi terkait seperti Pengadilan Negeri Kayuagung, Kejaksaan Negeri Kayuagung, dan Dinas Perhubungan serta pihak Bank BRI. “Razia yang dilaksanakan di sepanjang KTL dimulai dari depan Hotel Fajri hingga depan SMA Negeri 1 Kayuagung akan dilakukan secara rutin hanya waktunya saja yang tentatif,”katanya, Rabu (1/2/2017).
Menurutnya, kegiatan KTL ini sudah dikonsepkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan berbasis IT. “Kita berharap masyarakat mulai menyadari untuk membudayakan tertib berlalu lintas,”ungkapnya.
Dirinya juga berharap, dengan adanya KTL ini bisa meningkatkan kelancaran dan menurunkan angka kecelakaan dalam berlalulintas. Karena penyebab terjadinya kecelakaan itu bisa disebabkan human error, cuaca maupun jalan rusak.
Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Firman Jaya SH,MH menyebutkan dalam sidang ditempat ini setidaknya ada 10 berkas pelanggaran yang didominasi kendaraan roda dua. Untuk pelanggaran, rata-rata pengendara tidak memakai helm dan ada yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Pengendara mengikuti sidang di tempat dan dihukum sesuai dengan kesalahannya dan didenda sesuai dengan ketentuan hukum undang-undang serta denda dibayar ditempat. Dalam UU, bagi yang tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM didenda Rp75.000. Lebih dari satu pasal diatas Rp75.000 tergantung pelanggaran,” jelasnya. (Romi Maradona)













