Berita Daerah

Ratusan TKA di OKI Habis Kontrak, Disnakertrans Segera Lakukan Pendataan

196
×

Ratusan TKA di OKI Habis Kontrak, Disnakertrans Segera Lakukan Pendataan

Sebarkan artikel ini
amin
pemkab muba pemkab muba
Ratusan TKA di OKI Habis Kontrak, Disnakertrans Segera Lakukan Pendataan
M.Amin,SPd.MM Kepala disnakertrans OKI

KAYUAGUNG I Banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan habis kontrak pada awal 2017 ini membuat pemerintah OKI melalui Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigarasi (Dinaskertrans) akan segera melakukan pengecekan dan pendataan ulang.

Kepala Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigarasi (Dinaskertrans) OKI, M Amin melalui Kabid Penta Kerja, Fredi HM SP mengungkapkan setiap TKA harus memperpanjang izin selama 1 tahun sekali. Izin terakhir pada Agustus 2016 lalu tercatat ada 327 TKA yang ada di OKI. Yakni dari OKI Pulp sebanyak 226 orang, Sub kontraktor OKI PULP 28 orang, PT Tania Selatan 2 orang, PT Valmet 45 orang, dan PT Northeawt Electrik Power Contruction 26 orang. Pendataan ini sesuai dengan UU No 7 tahun 1981 dimana perusahaan wajib lapor.

“Tetapi untuk tahun 2017 ini jumlah TKA tersebut sudah berbeda yakni ada ratusan TKA habis masa kerjanya. Namun untuk data lengkapnya baru dua perusahaan yang mengirimkan dan kami himbau agar perusahaan lain segera mengirimkanya,” ungkapnya.

Pendataan pada awal tahun 2017 ini diperlukan, karena memang untuk memonitoring dan mengawasi TKA yang habis kontrak. Selain itu, rencana kedepan, untuk izin akan diperpanjang di Dinaskertrans OKI. “Kalau saat ini perpanjang izin masih di Provinisi, tapi kita upayakan di Kabupeten. Agar retribusinya bisa diperoleh dan dapat meningkatkan PAD,” ungkapnya lagi.

Ditambahkannya, dari sejumlah TKA yang bekerja di Kabupaten merupakan berasal dari Negara China, Malaysia, India, dan Taiwan serta lainnya. Untuk sejumlah TKA tersebut memang kebanyakan bekerja pada PT OKI Pulp and Paper Mills serta sub kontraktornya yang rata- rata tenaga ahli kontruksi.

Ditambahkan Jalalluddin, salah satu pengawas Dinaskertrans Sumsel menegaskan bahwa terkait dengan TKA ini, Disnakertrans Provinsi, Kabupaten OKI serta institusi lainnya akan melakukan pengecekan dan penindakan. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *