Pemprov Sumsel

Rakor KPK dan BPKP Sumsel, Wujud Sinergisitas Upaya Pencegahan Korupsi

314
IMG-20220518-WA0012

PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) menegaskan pentingnya sinergi antar instansi dalam mengimplementasikan upaya-upaya pencegahan korupsi.

Hal itu disampaikan Plt. Deputi Korsup KPK Yudhiawan Wibisono saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara luring di Ruang Serba Guna Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel, Rabu (18/5/2022).

“KPK selama ini tidak bisa menangani kasus korupsi sendiri, sangat tergantung dengan instansi lain, jadi harus bersinergi, salah satunya dengan BPKP,” ujar Yudhiawan.

Ia juga mengatakan, pemberantasan korupsi membutuhkan sebuah orkestrasi dengan menciptakan Sistem Integritas Nasional.

Berbagai cara, sebut Yudhiawan, dilakukan KPK untuk menutup celah korupsi. Di antaranya bersama-sama Kemendagri dan BPKP mengawal perbaikan tata kelola pemerintah daerah terkait delapan area intervensi dengan menggunakan platform Monitoring Centre For Prevention (MCP).

Delapan area tersebut yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, tata kelola keuangan/dana desa.

“Pemda yang nilai MCP-nya tinggi belum tentu bersih dari korupsi apalagi yang nilainya rendah. Contohnya Musi Banyuasin skor MCP-nya 82,98 persen tetapi Bupati nonaktif-nya juga ditangani KPK,” tegas Yudhiawan.

Ia menjelaskan, kalau ada korupsi di suatu wilayah, penyimpangan yang lain biasanya juga banyak. “Sampai berulang-ulang kita mengingatkan masih juga dilakukan,” tegas Yudhiawan lagi.

Kepala Perwakilan BPKP Buyung Wiromo Samudro menyampaikan, beberapa peran perwakilan BPKP provinsi Sumsel dalam mengawal pembangunan nasional daerah, penanganan covid-19, serta upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Sumsel.

“BPKP itu tugasnya membantu menyukseskan 5 program Prioritas Nasional sesuai RPJMN 2020-2024 yaitu pertama, pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan,” katanya.

Ia melanjutkan, peran kedua ialah konektivitaas dan pemerataan. Ketiga, nilai tambah ekonomi dan kesempatan kerja. Keempat, ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup.

“Dan yang terakhir menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan,” ujar Buyung.

Buyung juga menjelaskan, mitra kerja BPKP Sumsel diantaranya 18 Pemda, termasuk di dalamnya 18 inspektorat Pemda, 12 PDAM, 25 BUMD, 28 RSUD. Selain itu, 25 instansi vertikal di daerah, Kejaksaan Tinggi, 11 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 3 cabang Kejari, Kepolisian Daerah, 1 Polrestabes, 14 Polres serta 2.796 desa.

Beberapa masalah umum disampaikannya terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Hal tersebut berupa pengelolaan aset tetap dan persediaan (BMD) yang tidak tertib, pertanggungjawaban belanja tidak lengkap, kekurangan volume pekerjaan, penganggaran tidak sesuai ketentuan, pengelolaan piutang tidak tertib, serta temuan yang belum ditindaklanjuti.

“Dari 18 pemda di provinsi Sumsel, 10 pemda memiliki maturitas SPIP level tiga. Delapan pemda lainnya memiliki maturitas SPIP level dua,” jelas Buyung.

Sedangkan nilai kapabilitas APIP, enam Pemda ada di level tiga. Enam Pemda di level 2+ (plus) di mana salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Sumsel. Enam pemda sisanya ada di level dua.

Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan tim Korsup selama satu pekan berada di Sumsel mulai 17 Mei hingga 20 Mei 2022. KPK juga mengadakan rakor dan rapat dengar pendapat dengan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, serta DPRD.

KPK juga menggelar Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemda se-Provinsi Sumsel pada Kamis, 19 Mei 2022 bertempat di Griya Agung, Rumah Jabatan Gubernur Sumsel dihadiri Pimpinan KPK, Kepala Daerah se-Sumsel serta Forkompinda.

Exit mobile version