MUNTOK – Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Rabu (18/5/2022).
Pemusnahan Barang Bukti narkotika ini yaitu jenis sabu seberat 42,163 gram dan 3,546 gram pil ekstasi yang dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Sedangkan untuk barang bukti ganja sebanyak 1 Kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus perkara tindak pidana umum periode November 2021 hingga Mei 2022, dengan total 430 barang dari 40 perkara narkotika.
Sedangkan untuk barang bukti lainya seperti belasan mesin pompa air dan selang hingga puluhan handphone, juga dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak menggunakan palu.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH menjelaskan bahwa pemusnahan beberapa barang bukti atau barang rampasan tersebut merupakan perkara Tindak Pidana Umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat serta telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang Bukti atau Barang rampasan yang dimusnakahkan dan semuanya telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kapolres.
Dia juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti atau barang rampasan ini penanganan perkara periode November 2021 hingga Mei 2022.
“Barang Bukti atau Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara periode November 2021 hingga Mei 2022,” tutup Kapolres. (Jepi)