pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Rahmat Sulaiman Ditangkap Polisi Kasus Penganiayaan Ibu Kandung

37
×

Rahmat Sulaiman Ditangkap Polisi Kasus Penganiayaan Ibu Kandung

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang l Rahmat Sulaiman (24) tega menganiaya atau memukul ibu kandungnya sediri, Nilawati, (45) warga Jalan Hijriah Kelurahan 3 – 4 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang.

Atas ulah pelaku, Nilawati harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang, karena mengalami patah gigi.

Dari kejadian tersebut, pelaku kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang tanpa adanya perlawanan di kediamannya, Rabu (18/08/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit IPTU Fifin Sumailan membenarkan, bahwa peristiwa penganiayaan atau pemukulan yang dialami korban terjadi pada Senin (16/08/2021) sekira pukul 11.30 WIB di rumah kontrakan orang tua kandungnya, dikawasan Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar 3 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang, saat korban ingin melerai pertengkaran kedua anaknya.

“ Ya saat kejadian, korban sedang sedang duduk di depan rumah tetangganya. Kemudian dari keterangan korban kepada anggota kita, ia mendengar anaknya berinisial MA (16) meminta tolong,” ungkap Kompol Tri, Kamis (19/08/2021).

Selanjutnya, setelah mendengar teriakan tersebut, Kompol Tri menceritakan, korban masuk ke dalam rumah. Setelah di dalam rumah, korban melihat pelaku mendobrak pintu kamar anaknya MA, dan setelah terbuka pelaku memukul MA.

“ Spontan saat itu korban hendak melerai, namun dari interogasi anggota kita terhadap pelaku ia tidak senang hingga langsung memukul bagian wajah dan bibir korban sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan dua gigi bagian atas korban patah, dan dari mulut korban saat itu berlumuran darah,” bebernya.

Kompol Tri menambahkan, kemudian korban langsung ke luar rumah untuk meminta pertolongan ke tetangga. Setelah itu korban langsung dibawa ke RS Bari Palembang, dan melapor ke Mapolrestabes Palembang.

“ Atas ulah pelaku kita kenakan Pasal 44 Ayat (1), Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *