pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Puluhan Tahanan Titipan Sudah Dipindahkan

116
×

Puluhan Tahanan Titipan Sudah Dipindahkan

Sebarkan artikel ini
tahanan
pemkab muba pemkab muba
Puluhan Tahanan Titipan Sudah Dipindahkan
Tampak kondisi tahanan di Mapolres OKU yang baru

Lensaberitasumsel.com, OKE – Sebanyak 22 tahanan dipindahkan ke sel tahanan Mapolres OKU. Mereka terdiri dari 13 tahanan Reskrim, 7 tahanan Narkoba dan 1 tahanan Lantas. Sebelumnya, puluhan tahanan itu dititipkan di beberapa sel terpisah, seperti, sel Polsek Baturaja Timur, Polsek Baturaja Barat dan sel Satlantas Polres OKU. Pemindahan dilakukan setelah perlengkapan dan fasilitas sel tahanan sudah siap. Seperti, penyediaan air, penerangan dan lainnya.

“Dari 22 tahanan tersebut meliputi 20 laki-laki dan 2 tahanan wanita. Karena sel tahanan di Polres sudah siap, maka seluruh tahanan Polres harus ke sini (Polres Red),” kata Kapolres OKU, AKBP Dover Chritian Lumban Gaol SIk MH melalui Kasat Tahti Ipda Masdar.

Masdar menjelaskan, ruang tahanan di Polres OKU sudah standar nasional. Terdapat sembilan blok tahanan. Seperti, blok tahanan umum, sel anak-anak, sel wanita, ruang sel lantas, ruang sel Tipikor, ruang sel narkoba dan satu sel tahanan Provost.

Selain itu juga ada ruangan olahraga. Setiap tahanan juga diberikan makanan. “Air juga lancar memakai saluran PDAM. Ada bak penampungan air. Jadi, sarana di sel ini lengkap. Lebih lengkap dibandingkan di sel tahanan yang ada sebelumnya,” ucapnya

Bagi keluarga tahanan yang akan membesuk lanjut Masdar, pihaknya sudah menyiapkan waktu. Dua kali dalam satu pekan. Yakni, Selasa dan Jumat serta setiap libur keagamaan. Waktu besuk untuk Selasa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan Jumat mulai 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.

“Juga ada anggota jaga dibagi dalam tiga regu. Mereka anggota jaga dari Sat Sabhara Polres OKU. Sistem jaga mereka yang mengatur. Pemindahan tahanan ini sekaligus untuk mempermudah mengawasinya,” pungkasnya. (OKE/WIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *