Berita Daerah

Puasa, Jam Kerja Dikurangi 30 Menit

122
jam

LAHAT I Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kabupaten Lahat, Nasrun Aswari SE MM melalui Sekretaris, Ir Nyimas Zuarinih Aini membenarkan, bahwasanya jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci ramadan mengalami pengurangan 30 menit dari biasanya.

“Betul sekali, biasanya kita (PNS, red) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat masuk pada pukul 07.30 WIB, kini berubah menjadi 08.00 WIB dan pulang kerja 16.00 WIB, itu untuk Senin sampai Kamis, sedangkan Jum’at 15.30 WIB pulang kantor,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Selasa (31/5).

Hal ini, sambung dia, sudah dibuatkan surat edaran Bupati Lahat No 800/490/BKD.D/2016 tentang penetapan jam kerja pada bulan suci ramadan, dimana, telah diberikan kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Ini juga mengacu kepada surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) RI No 03/2016 perihal penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan ramadan,” ungkap Nyimas.

Nyimas menambahkan, sedangkan untuk apel pagi maupun siang diserahkan kepada masing-masing SKPD, mengingat bulan suci ramadan.

“Pastinya kepada Kepala SKPD agar dapat meningkatkan pengawasan terhadap jajarannya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN),” paparnya.

Ia mengharapkan, kepada seluruh ASN agar dapat mematuhi sekaligus menaati surat edaran tersebut dengan sebaik-baiknya, walaupun kerja pada bulan suci ramadan tetap disiplin ditegakkan.

“Jangan sampai malas-malasan, sebab, kita tidak akan memberitahukan kepada instansi mana akan diadakan inspeksi mendadak (sidak) guna memeriksa absensi dan akan diberikan sanksi tegas bagi ASN membolos,” tukas Nyimas.

Exit mobile version